Yogyakarta

P2TPA KK Rekso Dyah Utami DIY: Pembatasan Sosial Ikut Picu Keretakan Keluarga

Ia mengungkapkan, ada kenaikan hingga 10 persen angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY, selama masa pandemi Covid-19.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
IST
Ilustrasi kekerasan 

Bulan Maret hingga pertengahan April kemarin, angka kasus menjadi 15 Kasus kekerasan yang ditangani P2TPA KK Rekso Dyah Utami.

Dengan rincian, di bulan Maret ada lima kasus KDRT, satu korban KTA dan empat lainnya korban KTP.

Sementara hingga pertengahan April kemarin, terjadi dua kasus KDRT, satu Korban KTA dan dua sisanya korban KTP.

"Itu kita kalau bicara kasus saja. Ada kenaikan 10 persen jika dibandingkan tahun lalu. Untuk yang konsultasi juga banyak. Padahal masih triwulan pertama," tegasnya.

Dari jumlah tersebut, kasus yang sudah tuntas proses hukumnya ada 30 kasus, sementara yang masih dalam proses hukum ada dua kasus, dan yang berada si shalter sebanyak tiga orang.

"Sementara sisanya masih jalani konsultasi dan pendampingan ringan," sambung dia.

Sementara di tahun 2019 lalu, P2TPA KK mencatat selama satu tahun ada 155 kasus yang sudah ditangani.

Namun, menurutnya jumlah kasus tertinggi justru berada di triwulan kedua dan ketiga.

"Karena kebutuhan menjelang akhir tahun dan sebagainya. Banyak masyarakat yang terhimpit secara ekonomi. Dampaknya sangat besar," imbuhnya.

Kota Yogyakarta Tertinggi Angka Kekerasan Perempuan dan Anak

Dari jumlah 155 kasus yang ditangani P2TPA KK Dyah Rekso Utami sepanjang tahun 2019, Yogyakarta paling banyak terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan jumlah 56 kasus.

Menyusul Kabupaten Bantul sebanyak 41 kasus, Kabupaten Sleman 41 kasus, serta Gunung Kidul ada enam orang dan di Kulon Progo ada tiga orang, serta delapan sisanya dilakukan oleh warga luar DIY.

Mengapa di Yogyakarta sering terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak?

Sri Maryani mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat beragam.

Bisa dengan verbal hingga kekerasan fisik seperti pelecehan seksual hingga tindakan pemerkosaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved