Menkumham Keluarkan Larangan WNA Masuk Indonesia, Kecuali 6 Golongan Ini

Kebijakan itu juga dimaksudkan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran virus corona.

Editor: Muhammad Fatoni
Reuters
Pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Jumlah wisatawan dari Tiongkok telah turun 35 persen 

1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;

2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;

3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Tetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

UPDATE Virus Corona di Indonesia 31 Maret 2020 : 1.528 Positif, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia

Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," terang Yasonna.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Terbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk ke Indonesia Terkait Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved