Menkumham Keluarkan Larangan WNA Masuk Indonesia, Kecuali 6 Golongan Ini
Kebijakan itu juga dimaksudkan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran virus corona.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah untuk sementara waktu membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
Hal tersebut dilakukan mengingat kondisi darurat kesehatan masyarakat yang saat ini diterapkan oleh pemerintah, di tengah wabah penyebaran virus corona covid-19.
Kebijakan itu juga dimaksudkan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran virus corona.
Terbaru, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
• Yusril Sebut Darurat Sipil Tak Relevan Diterapkan, Presiden Jokowi: Tidak untuk Sekarang
• Penjelasan Presiden Jokowi soal Rincian Anggaran Rp405,1 Triliun untuk Atasi Virus Corona
Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
Berikut enam pengeculian tersebut:
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: