Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Tetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Presiden Jokowi akhirnya menetapkan status pembatasan sosial berkala besar (PSBB) untuk penanganan wabah virus corona.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya menetapkan status pembatasan sosial berkala besar (PSBB).
Keputusan itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar oleh Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," katanya.
Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.
• Kata Menko Luhut Binsar Panjaitan Soal Karantina Wilayah di Indonesia
• Komnas Ham Nilai Rencana Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Sipil Bisa Timbulkan Chaos
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi. (*/)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
