Komnas Ham Nilai Rencana Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Sipil Bisa Timbulkan 'Chaos'

Komnas Ham Nilai Rencana Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Sipil Bisa Timbulkan 'Chaos'

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Komisioner Komas HAM Muhammad Choirul Anam dorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Perppu terkait pemenuhan hak korban kejahatan HAM masa lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wacana Presiden Jokowi untuk menerapkan kebijakan status darurat sipil dalam penanganan wabah virus corona memunculkan sejumlah kritikan.

Sebelumnya pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai keputusan untuk menerapkan status darurat sipil tidak tepat.

Sebab, darurat sipil biasanya diterapkan saat negara sedang menghadapi keamanan.

Tak hanya dari Refly Harun, rencana penerapan kebijakan status darurat sipil tersebut ternyata juga dikritik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM).

Menurut  Komnas Ham, penerapan status darurat sipil justru berpotensi menimbulkan kekacauan hingga pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berkaca pada penerapan darurat sipil di Aceh pada Mei 2004.

“Dalam pengalaman darurat sipil yang terjadi adalah situasi ketakutan, banyak terjadi tindakan koersif dan malah potensial menimbukan chaos. Pelanggaran HAM terjadi secara masif,” kata Anam melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, penanganan wabah Covid-19 membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang serius.

Namun, status darurat sipil yang rencananya bakal diterapkan memiliki karakter berbeda untuk mengatasi pandemi virus corona di Tanah Air.

Komnas HAM pun berharap status tersebut tidak diterapkan.

“Untuk darurat sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan.

Karakter dasar darurat sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini di terjadi, dan jelas kebutuhan kebijakan juga berbeda jauh,” tuturnya.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Desak Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Jika Terapkan Darurat Sipil, Pemerintah Tak Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Rencana Presiden Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Pencegahan Virus Corona Dikritik, Ini Alasannya

Namun, apabila kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil diterapkan, Komnas HAM meminta pemerintah menyediakan bantuan langsung.

Sebab, jika merujuk pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tak ada kewajiban pemerintah pusat menanggung kebutuhan masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar.

“PSBB (pembatasan sosial skala besar) dan darurat sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari-hari ketika prosesnya sedang berlangsung,” ujar Anam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved