Komnas Ham Nilai Rencana Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Sipil Bisa Timbulkan 'Chaos'
Komnas Ham Nilai Rencana Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Sipil Bisa Timbulkan 'Chaos'
“Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidupan sehari-hari selama proses penanganan Covid-19, khususnya jika diterapkan skema pasal 49 sampai 59 UU Kekarantinaan Kesehatan,” sambung dia.
Diberitakan, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Nilai Darurat Sipil Berpotensi Timbulkan "Chaos" hingga Pelanggaran HAM
