Jika Terapkan Darurat Sipil, Pemerintah Tak Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
Jika Terapkan Darurat Sipil, Pemerintah Tak Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar terkait dengan wacana penerapan darurat sipil yang akan diambil oleh Presiden Jokowi untuk mengatasi wabah virus corona di Tanah Air.
Dalam pernyataanya, Refly Harun menjelaskan perbedaan kewajiban pemerintah jika menerapkan kebijakan darurat sipil dengan karantina wilayah.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya diterapkan, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.
Sementara jika menerapkan karantina wilayah, maka pemerintah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.
"Kalau cuma darurat sipil saja, ya hilang kewajiban pemerintah (untuk menanggung kebutuhan dasar warga)," kata Refly kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Berbeda halnya apabila pemerintah menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Jika pemerintah menerapkan hal tersebut, maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.
"Bahkan hewan peliharaan harus ditanggung juga," ujar dia.
• Rencana Presiden Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Pencegahan Virus Corona Dikritik, Ini Alasannya
Hal tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Refly pun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.
Pemerintah dinilai perlu untuk segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.
Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.
"Karena darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.
