Jika Terapkan Darurat Sipil, Pemerintah Tak Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Jika Terapkan Darurat Sipil, Pemerintah Tak Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Editor: Hari Susmayanti
news.un.org
ilustrasi Virus Corona (Covid-19) 

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Perlunya Penerapan Karantina Wilayah di Zona Merah Covid-19

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Soal Kebijakan Pencegahan Viral Corona di DKI Jakarta, Tagar Anies dan Luhut Trending di Twitter

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kebijakan ini dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.

"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar: Jika Darurat Sipil, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Warga", .

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved