Menkumham Keluarkan Larangan WNA Masuk Indonesia, Kecuali 6 Golongan Ini

Kebijakan itu juga dimaksudkan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran virus corona.

Editor: Muhammad Fatoni
Reuters
Pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Jumlah wisatawan dari Tiongkok telah turun 35 persen 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah untuk sementara waktu membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.

Hal tersebut dilakukan mengingat kondisi darurat kesehatan masyarakat yang saat ini diterapkan oleh pemerintah, di tengah wabah penyebaran virus corona covid-19.  

Kebijakan itu juga dimaksudkan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran virus corona.

Terbaru, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Yusril Sebut Darurat Sipil Tak Relevan Diterapkan, Presiden Jokowi: Tidak untuk Sekarang

Penjelasan Presiden Jokowi soal Rincian Anggaran Rp405,1 Triliun untuk Atasi Virus Corona

Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).

Berikut enam pengeculian tersebut:

1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;

6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Proses screening suhu menggunakan Alat thermal scanner di Bandara YIA
Proses screening suhu menggunakan Alat thermal scanner di Bandara YIA (Istimewa)

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;

2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;

3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Tetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

UPDATE Virus Corona di Indonesia 31 Maret 2020 : 1.528 Positif, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia

Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," terang Yasonna.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Terbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk ke Indonesia Terkait Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved