Sleman
Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Sleman
Dengan tidak adanya calon yang menyerahkan berkas, maka di Pilkada Sleman 2020 dipastikan tidak ada calon perseorangan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman pastikan tak ada calon perseorangan yang akan berlaga dalam Pilkada 2020.
Pasalnya tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan berkas pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 hingga jadwal pendaftaran calon perseorangan ditutup pada Minggu (24/2) pukul 00.00 WIB.
Komisioner KPU Sleman, Indah Sri Wulandari menjelaskan, dengan tidak adanya calon yang menyerahkan berkas, maka di Pilkada Sleman 2020 dipastikan tidak ada calon perseorangan.
Sebelumnya, ada dua pasang bakal calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada Sleman.
• ASN Dilarang Bikin Status WhatsApp Dukung Salah Satu Paslon pada Pilkada Bantul 2020
Kedua pasang bakal calon tersebut yakni Haris Nugroho dan Imam Heru Purnomo serta Wajiman dan Sindu Kurniawan.
Kedua pasangan ini telah melakukan bimtek ke KPU Sleman untuk selanjutnya mendaftarkan diri.
Namun, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, kedua calon tersebut tidak kunjung menyerahkan berkas pendaftaran.
"Sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan, bapaslon yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana di persyaratkan maka Komisioner sudah dapat menetapkan status pada silon yaitu batal menyerahkan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, menerangkan bahwa pihaknya sudah memberikan pelayanan sesuai prosedur yang ada.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
Mulai dari membagikan informasi dan ketika informasi sudah tersebar kemudian ada masyarakat yang berkeinginan untuk maju ke jalur perseorangan pihaknya juga telah melakukan tahapan Bimtek, help desk dan konsultasi.
"KPU Kab Sleman telah memberikan bimtek kepada tim bapaslon. Konsultasi juga dilayani beberapa melalui helpdesk. Rakor juga sudah dilaksanakan," ungkapnya.
Dan dalam proses rakor tersebut, ternyata kedua pasangan bakal calon meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi kuota pendukung.
Trapsi menilai keduanya telah berupaya keras memenuhi persyaratan.
Namun sampai 23 Februari, kedua pasangan batal menyerahkan dokumen persyaratan.
• Pilkada Bantul Dipastikan Tak Ada Calon Independen
"Sempat ada nego di rakor untuk mengurangi jumlah kuota pendukung. Tapi syarat itu sudah ada ketentuannya di undang-undang. Kalau mengubah ya harus di Senayan," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)