Bantul

ASN Dilarang Bikin Status WhatsApp Dukung Salah Satu Paslon pada Pilkada Bantul 2020

Upload gambar di sosmed dilarang karena mengarah dugaan kampanye, bisa dilihat oleh orang-orang yang berteman.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kabupaten Bantul akan melangsungkan Pilkada pada September 2020 mendatang.

Dalam setiap tahapannya, Aparatur Sipil Negera (ASN) diminta menjaga netralitas.

Tidak boleh kampanye ataupun terlibat dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam bentuk apapun, termasuk meng-upload gambar paslon di akun media sosial dan aplikasi WhatsApp. 

"ASN dilarang upload gambar disosmed dalam ranah pencalonan (seorang) Bupati. Status WhatsApp juga tidak boleh. Makanya kita akan memberikan imbauan dalam rangka mengingatkan," kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, dihubungi Senin (24/2/2020).

Harlina menjelaskan, upload gambar di sosmed dilarang karena mengarah dugaan kampanye, bisa dilihat oleh orang-orang yang berteman.

KPU Bantul Ajak Milenial Untuk Mendaftar Seleksi Calon Anggota PPS

Termasuk status whatsApp tidak diperbolehkan karena bisa disaksikan oleh mereka yang nomernya telah dimasukkan ke nomor handphonenya. 

Sebab itu, sesuai surat edaran (SE) dari Bawaslu RI mengenai instruksi Pengawasan tahapan pencalonan Pilkada maka Bawaslu Bantul memberikan imbauan kepada ASN agar tetap menjaga tindakan, perilaku, sikap dan statmen terkait dengan berlangsungnya tahapan Pilkada Bantul 2020. 

Bawaslu Bantul, dikatakan Harlina, sesuai dengan program kerja dan tugas pengawasan pemilu khusunya netralitas ASN akan mengoptimalkan upaya preventif atau pencegahan.

Tujuannya, agar di Bantul tidak terjadi pelanggaran netralitas terutama di lingkungan abdi negara. 

Apalagi di Bantul dimungkinkan ada dua bakal calon petahana, baik Bupati Suharsono dan Wakilnya, Abdul Halim Muslih yang hampir dipastikan akan mencalonkan kembali dari dua partai berbeda. Ia berharap ASN nantinya bisa mentaati sesuai aturan netralitas yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014. 

"Disana secara jelas mengatur bahwa kode etik ASN tidak boleh masuk ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis," kata Harlina.

Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan

Ia juga mengatakan selama pelaksanaan Pilkada pihaknya menggandeng sejumlah lembaga pengawas kinerja ASN seperti misalnya Lembaga Ombudsman (LO) DIY dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Apabila terjadi pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan disampaikan kepada komisi ASN

Sementara itu Sekda Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada segenap ASN di jajaran pemerintah Kabupaten Bantul agar bersikap netral.

Tidak terlibat dukung mendukung bakal paslon tertentu. 

"Kami minta tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Tidak perlu ikutan dalam politik praktis," kata dia.

Siapapun nantinya Bupati yang terpilih, menurut dia, sebagai abdi negara sudah pasti akan mendukung, namun tidak ikutan dalam dukung mendukung calon. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved