Yogyakarta

Tolak Omnibus Law, KSPSI DIY : Lengkap Sudah Penderitaan Buruh di Yogyakarta

Wacana penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja, atau omnibus law oleh pemerintah pusat disebut DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Ratusan buruh menggelar aksi damai menolak omnibus law, di halaman gedung DPRD DIY, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wacana penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja, atau omnibus law oleh pemerintah pusat disebut DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY bakal semakin menyengsarkan nasib kalangan buruh di seantero Yogyakarta.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi, saat menggelar aksi damai, sekaligus audiensi dengan DPRD DIY, di gedung setempat, Rabu (12/2/2020) siang.

Menurutnya, omnibus law nantinya akan berdampak langsung pada upah minimum di DIY.

Ia menjelaskan, dalam RUU tersebut dipaparkan soal pemakaian Upah Minimum Provinsi (UMP), bukan lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Padahal, UMP DIY (Rp 1,7 juta) adalah yang terendah di Indonesia. Jika dibandingkan, sebagai contoh, UMK Kota Yogyakarta berada di angka Rp 2 juta.

Pemkot Yogyakarta Kaji Penerapan Upah Minimum Sektoral Kota di Sektor Pariwisata

"Jadi, lengkap sudah, Yogya sebagai daerah dengan upah terendah ini, semakin komplit penderitaannya. Upahnya terendah, jaminan sosialnya dikurangi," katanya, seusai audiensi dengan DPRD DIY.

Walau begitu, jelasnya, kemungkinan turunnya UMP bisa dibilang hampir mustahil.

Namun, dengan RUU itu, di masa depan, kenaikan signifikan bagi UMP DIY pun menjadi makin sulit terrealisasi.

Padahal, ia menilai, sudah saatnya DIY terapkan upah sektoral.

"Hari ini kan di Yogyakarta harusnya sudah menikmati upah sektoral. Ya, yang unggulan-unggulan itu, misal pariwisata, kalau hotel seharusnya di atas UMK lah, seperti ini kan menjadi tidak adil," tuturnya.

"Karena itu, kita hadir di sini untuk membahas polemik omnibus law ya, yang membatasi soal jaminan sosial, upah minimum, perluasan kerja kontrak, hingga perluasan outsourching," tambah Kirnadi.

Praktis, omnibus law pun diyakininya bakal menjadi penghambat naiknya kesejahteraan buruh, tidak hanya di Yogyakarta, tapi juga di seluruh Indonesia.

Sehingga seluruh pekerja yang tergabung ke dalam berbagai serikat, harus bersatu suarakan penolakan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2020 DKI Jakarta, Pemprov Jabar, Jateng Hingga Jatim

Di samping itu, rancangan undang-undang tersebut juga dinilai cacat secara formal, karena tidak pernah disosialisaikan pada serikat buruh.

Ya, selama ini tak ada naskah akademik yang dibuat oleh pemerintah pusat sebagai tolok ukur produk hukum itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved