Yogyakarta
Tolak Omnibus Law, KSPSI DIY : Lengkap Sudah Penderitaan Buruh di Yogyakarta
Wacana penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja, atau omnibus law oleh pemerintah pusat disebut DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
"Oleh sebab itu, RUU ini kami anggap tidak memenuhi unsur keterbukaan. Kita sama sekali tidak pernah ya, dilibatkan dalam penyusunan," ujarnya.
Pihaknya berharap, pemerintah memberikan respon terhadap gejolak yang muncul dari kalangan buruh di berbagai daerah. Ia menilai, selama ini, pusat hanya melontarkan bantahan, tanpa disertai tanggapan-tanggapan yang bisa melegakan serikat.
"Ya, sampai hari ini pun pemerintah tidak pernah membuka RUU-nya. PP 78 adalah bukti nyata bahwa pemetintah telah menipu serikat buruh di Indonesia, dengan penerbitannya," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang menemui langsung ratusan pengunjuk rasa pun mengaku prihatin, dengan keluhan yang disampaikan.
Terutama soal begitu rendahnya UMP yang menjadi patokan hasil jerih payahnya mengais rupiah.
"Tapi, kami tidak bisa mengubahnya ya, karena ada PP 78. Ini menjadi keprihatinan kita ya, karena UMP DIY ini masih berada di bawah garis kemiskinan. Kita sedang mencari solusi bersama dinas terkait," ucapnya.
Akan tetapi, mengenai wacana penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja yang ditolak oleh para pekerja, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku belum memahami secara pasti.
Namun, pihaknya siap menerima setiap masukan dari masyarakat.
"Kami sampai saat ini belum dapat informasi resmi tentang isi omnibus law. Pengetahuan kita sebatas dari media. Kalau bener seperti itu, tentunya kami prihatin. Aspirasi ini tetap kita tindaklanjuti," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)