Proyek Pembangunan GOR Cangkring Wates Molor, DPRD Kulonprogo Ancam Putus Kontrak
Tindakan tegas berupa pemutusan kontrak harus dilakukan bila proyek tak kunjung rampung hingga tenggat waktu yang tersedia.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
Atas keterlambatan pembangunan itu, denda akan dikenakan kepada rekanan mulai 24 Desember 2019.
Ia menilai, rekanan cukup optimistis untuk merampungkannya dan tiap sesi pekerjaan digarap oleh tim tersendiri untuk percepatan. Sejauh ini, pekerjaan terus berjalan.
"Saya tidak membayangkan akan putus kontrak karena mereka (rekanan) optimistis rampung,"kata Sumarsana.
Pelaksana Lapangan PT Heri Jaya Palung Buana, Dimas Nur Adi mengatakan pihaknya akan memaksimalkan tim yang ada demi menyelesaikan pekerjaan dalam beberapa hari ke depan.
Saat ini pekerjaan hanya tersisa sekira enam persen yakni empat persen pengerjaan atap dan dua persen di lantai gedung.
"Sebelum akhir tahun harus diselesaikan. Kalau tidak hujan, empat hari bisa selesai,"kata Dimas. (*)