CPNS 2019

Penjelasan Lengkap Masa Sanggah, Tahapan Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019

Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 mulai 12-16 Desember 2019. Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan masa sanggah.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Ikrob Didik Irawan
Twitter @BKNgoid
Twitter @BKNgoid, BKN merilis infografis terbaru tentang masa sanggah pada Desember dan tahapan SKB 

Masa sanggah tidak bisa dipakai untuk memperbaiki kesalah penginputan data yang dilakukan pelamar CPNS 2019. Hal itu disampaikan oleh Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019)

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberi pendaftar untuk mengajukan ketidapuasan atas hasil seleksi administrasi, jika merasa syarat pendaftaran sudah sesuai.

Masa sanggah tidak dipakai untuk memperbaiki kesalahan penginputan data seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

2. Mekanisme

Pelamar dapat menuliskan tentang input dokumen di website SSCASN pada kolom kotak sanggahan. Pihak BKN menghimbau untuk memakai kalimat yang jelas dan padat karena kolom kotak dibatasi 100 kata.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.

3. Contoh Sanggahan untuk ditulis di website sscndata.bkn.go.id

Ridwan memberi penjelasan contoh kalimat sanggahan yang bisa digunakan pelamar.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan jika sebelumnya pelamar administrasi yang tidak memenuhi syarat dapat berubah melalui masa sanggah ini. Namun pihak keputusan akhir tergantung pihak instansi.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

4. Tahapan Masa Sanggah

Melalui media sosial resmi BKN, pelamar dapat melakukan sanggahan di website sscndata.bkn.go.id, maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Sanggahan tersebut akan diverifikasi panitia seleksi CPNS instansi masing-masing. Kemudian ada pengumuman masa sanggah, 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. Masa sanggah ini berisi informasi diterima dan ditolaknya pelamar.

(*)
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved