CPNS 2019
Penjelasan Lengkap Masa Sanggah, Tahapan Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 mulai 12-16 Desember 2019. Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan masa sanggah.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Ikrob Didik Irawan
Penjelasan Lengkap Masa Sanggah, Tahapan Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019

TRIBUNJOGJA.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dijadwalkan mulai 12-16 Desember 2019.
Pelamar CPNS bisa mengecek hasil pengumuman melalui situs sscndata.bkn.go.id.
Setelah melewati hasil seleksi administrasi, pelamar mendapat pengumuman lolos atau tidaknya ketika mengakses website. Jika Lolos maka muncul tulisan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Lalu ada tulisan tentang pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019, masih belum dapat dilakukan. Untuk pengecekan, harus login ke website SSCASN saat masa sanggah dan verifikasi masa sanggah.
Masa sanggah berlangsung selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Bagi peserta yang tidak lolos karena dokumen yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai kualifikasi formasi yang dilamar.
Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan masa sanggah. BKN mengumumkan masa sanggah CPNS BKN berlangsung 17-19 Desember 2019 dan keterangan jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu.

Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 27 Januari-28 Februari 2020. Aturan, lokasi dan jadwal biasanya disampaikan di website resmi masing-masing instansi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, instansi harus mengacu pada jadwal yang telah disusun oleh BKN. Diharapkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diumumkan paling lambat pada hari Senin (16/12/2019).
“Seharusnya instansi berpatokan pada surat (ketentuan jadwal) tersebut,” ujar Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/12/2019).
Jikan instansi belum mengumumkan seleksi administrasi, dapat meminta perpanjangan dari Panselnas jika melebihi tanggal 16 Desember 2019.
Masa sanggah bisa berlangsung mulai 16 Desember hingga 26 Desember 2019. Pelamar diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah dengan baik.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan, dikutip dari Tribunnews :

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang
BKN menghimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 supaya berhati-hati menggunakan masa sanggah.
Masa sanggah tidak bisa dipakai untuk memperbaiki kesalah penginputan data yang dilakukan pelamar CPNS 2019. Hal itu disampaikan oleh Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019)
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberi pendaftar untuk mengajukan ketidapuasan atas hasil seleksi administrasi, jika merasa syarat pendaftaran sudah sesuai.
Masa sanggah tidak dipakai untuk memperbaiki kesalahan penginputan data seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
2. Mekanisme
Pelamar dapat menuliskan tentang input dokumen di website SSCASN pada kolom kotak sanggahan. Pihak BKN menghimbau untuk memakai kalimat yang jelas dan padat karena kolom kotak dibatasi 100 kata.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.
3. Contoh Sanggahan untuk ditulis di website sscndata.bkn.go.id
Ridwan memberi penjelasan contoh kalimat sanggahan yang bisa digunakan pelamar.
"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan jika sebelumnya pelamar administrasi yang tidak memenuhi syarat dapat berubah melalui masa sanggah ini. Namun pihak keputusan akhir tergantung pihak instansi.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
4. Tahapan Masa Sanggah
Melalui media sosial resmi BKN, pelamar dapat melakukan sanggahan di website sscndata.bkn.go.id, maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
Sanggahan tersebut akan diverifikasi panitia seleksi CPNS instansi masing-masing. Kemudian ada pengumuman masa sanggah, 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. Masa sanggah ini berisi informasi diterima dan ditolaknya pelamar.
(*)
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)