Bantul
Bawaslu Bantul Soroti Potensi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2020
Bawasl Bantul beraudiensi dengan Pemkab Bantul terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Bantul 2020.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, pada Senin (02/12/2019) siang.
Audiensi yang digelar di Ruang Kerja Bupati Bantul itu membahas terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Bantul 2020.
Bawaslu Bantul Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Nuril Hanafi mengatakan, audiensi yang dilakukan bersama Pemkab Bantul merupakan upaya pencegahan, terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan ASN menjelang Pilkada tahun 2020 mendatang.
Menurut dia, jangan sampai di Bantul terjadi pelanggaran seperti pada Pilkada 2015 lalu.
• Jelang Pilkada 2020, KPU Bantul Siapkan Pengumuman untuk Calon Perseorangan
Dimana terdapat belasan ASN terbukti melakukan pelanggaran dan itu menjadi sorotan nasional.
"Di Bantul ini kan tentang netralitas ASN disoroti secara nasional, berkaca pada 5 tahun lalu. Waktu itu ada 13 ASN yang terbukti tidak netral," kata dia.
Menurutnya, terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan meneruskan ke Kemenpan- RB melalui Bawaslu RI dan Komisi ASN.
Sesuai aturan, kata Nuril, Kemenpan RB seharusnya memberikan sanksi yang diturunkan melalui Gubernur kemudian ke Bupati Bantul terpilih yakni Suharsono.
Namun ke13 ASN yang terbukti tidak netral itu, dikatakan Nuril, sampai saat ini justru tidak mendapatkan sanksi.
• Jelang Pilkada Bantul 2020, Demokrat-Gerindra Berpeluang Koalisi
Hanya sebatas surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan dan mau bekerja untuk membangun Bantul lebih baik.
"Dua bulan lalu dari komisi ASN RI datang ke Bantul mengonfirmasi terkait hal ini. Waktu itu tindaklanjutnya seperti apa. Kemudian sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati seperti apa. Kami disoroti," terang dia.
Nuril mengatakan, Bupati Bantul Suharsono saat itu tidak memberikan sanksi, alasannya karena merasa sungkan, tidak enakan dan menurut dia tidak mau mencari kesalahan orang lain.
Sehingga ke 13 ASN yang terbukti tidak netral dirangkul untuk membangun Kabupaten Bantul.
Sekda Bantul, Helmi Jamharis menuturkan, sanksi berupa surat pernyataan terhadap 13 ASN yang tidak netral pada Pilkada 2015 silam merupakan kebijakan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Bantul.
Pihaknya mengaku tinggal menerima saja.
• UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja