Kronologi Perang Kata dengan Yassona Laoly Soal RKUHP, Dian Sastrowardoyo Beri Sindiran Menohok

Kronologi Perang Kata dengan Yassona Laoly Soal RKUHP, Dian Sastrowardoyo Beri Sindiran Menohok

Editor: Hari Susmayanti
Instagram @therealdisastr
Tulisan Dian Sastro di Instagram Story, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Polemik rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) menarik sejumlah artis untuk ikut berkomentar.

Salah satunya Dian Sastrowardoyo

Pemeran Cinta dalam Film Ada Apa Dengan Cinta tersebut mengkritisi sejumlah pasal yang ada dalam RKUHP lewat Insta Story akun Instagram-nya, Jumat (20/9/2019).

Kritik dtersebut ditanggapi oleh Menteri Hukum dan HAM  Yasonna Laoly dengan menyebut kalau Dian tak membaca undang-undang tersebut secara keseluruhan berdasarkan dari revisi KUHP.

Bahkan, Yasonna menyebut pemeran film Aruna dan Lidahnya tersebut terlihat bodoh dengan berkomentar mengkritik sebelum membaca undang-undang secara utuh.

Perang kata pun terjadi antara Dian dan Yasonna Laoly.

RUU KUHP Diprotes, Fahri Hamzah : Kok Pengen Balik ke Kolonial?

Konflik pendapat antara mereka terkait dengan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

RKUHP bahkan membuat sejumlah masyarakat hingga para mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, sejak Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019).

Bagaimana ceritanya?

Kritik pasal RKUHP Polemik soal RKUHP di masyarakat mengundang Dian untuk mengutarakan pendapatanya dengan mengunggah tulisan pada Insta Story akun Instagram-nya, Jumat (20/9/2019).

Lewat tulisan tersebut, ia melayangkan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.

Beberapa poin dalam RKUHP tersebut dijabarkan antara lain, korban perkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika mengugurkan janin hasil perkosaan.

Polda Metro Jaya Amankan 90 Orang Saat Demo Mahasiswa di DPR, Polisi Sedang Dalami Perannya

Selain itu, perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalan dapat didenda Rp 1 juta.

Ada pula seperti pengamen, tukang parkir, gelandangan, dan penyandangan disabilitas mentar yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.

Bahkan, jurnalis atau netizen yang mengkritik presiden akan didenda 3,5 tahun penjara hingga perbuatan makar dengan niat bunuh presiden diancam hukuman mati.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved