Kulon Progo
Warga Banaran Kembali Aksi Tolak Penambangan Pasir
Selain terindikasi ada pelanggaran aturan spesifikasi mesin, warga menilai banyak di antara penambang yang tak memiliki izin alias ilegal.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Dokumen ini juga sudah diketahui dan disetujui Dukuh serta Pemerintah Desa setempat.
Terkait dugaan bahwa spesifikasi mesin sedot pasir yang digunakan penambang melanggar aturan, ia meminta masyarakat untuk bisa melaporkannya kepada inspektorat jika memang menemukan.
Yunianto juga menyayangkan aksi warga dengan pengerahan massa itu alih-alih dilakukan langkah dialogis antara warga dengan penambang.
Akibat aksi itu, sektiar 50 unit truk armada angkut pasir dari kelompok IPR maupun WIUP harus tertahan dan tak bisa lewat jalan seperti biasanya.
Padahal, jika warga mau berkomunikasi, harapannya ada solusi bersama yang bisa diambil.
"Paradigma sebagian besar masyarakat, mesin sedot itu identik ilegal dan tidak diperbolehkan. Padahal, pemerintah sudah membuat regulasinya dan mengizonkan. Pompa mekanik di bawah 25 PK boleh dipakai penambang rakyat. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan jalan dialog,"kata Yunianto.(TRIBUNJOGJA.COM)
