Kulon Progo

Warga Banaran Kembali Aksi Tolak Penambangan Pasir

Selain terindikasi ada pelanggaran aturan spesifikasi mesin, warga menilai banyak di antara penambang yang tak memiliki izin alias ilegal.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Warga Banaran, Galur kembali berunjuk rasa terkait kegiatan penambangan pasir di Sungai Progo yang telah merusak lingkungannya, termasuk jalan. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur meminta pemerintah mecermati aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot di sepanjang Sungai Progo wilayah tersebut.

Selain terindikasi ada pelanggaran aturan spesifikasi mesin, warga menilai banyak di antara penambang yang tak memiliki izin alias ilegal.

Hal itu disampaikan seratusan warga Banaran dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (4/9/2019) di simpang jalan yang dilalui armada truk tambang dari wilayah Pedukuhan Bleberan dan Sawahan. Dalam aksi itu, warga sempat membokade jalan dan melarang truk pengangkut pasir melintas serta meminta pemerintah meninjau ulang Izin Penambangan Rakyat (IPR) bagi kelompok penambang Sungai Progo yang menggunakan mesin sedot pasir.

Aksi itu dilatari kekesalan warga atas rusaknya jalan lingkungan serta sebgian ruas jalan menuju Pantai Trisik akibat dilalui armada truk penambangan.

Warga menuding kerusakan itu diakibatkan hilir mudik truk pengangkut pasir dari aktivitas penambangan di sungai.

Juga, kekhawatiran warga atas praktik penyedotan pasir yang membuat debit sumur-sumur warga di sekitar lokasi penambangan menyusut karena turut tersedot.

Warga Banaran Tuntut Penutupan Penambangan Sedot Pasir di Sungai Progo

"Sesuai PP 23/2010, kekuatan mesin yang di pakai maksimal 25 PK tapi kenyataan di lapangan mereka pakai di atas 40 PK. Makanya kami ajukan permohonan tinjau ulang keluarnya IPR itu," kata Koordinator Aksi, Agung Budi Prastawa.

Pada bagian muara sungai, abrasi menurutnya juga semakin parah akibat kegiatan penambangan itu.

Hal ini membuat laju gelombang laut ke area daratan semakin jauh hingga air di persawahan menjadi asin.

Saat terjadi gelombang tinggi, air laut juga lebih jauh menerjang di daratan.

Menurutnya, ada sekitar 50 unit mesin sedot pasir dari beberapa kelompok penambang yang saat ini beroperasi di Sungai Progo wilayah setempat.

Sedangkan yang mengantongi IPR hanya ada tiga kelompok saja, itupun spesifikasi mesinnya sudah melebihi ketentuan.

Adapun truk-truk pengangkut pasir yang melintas di jalan yang kini rusak disebutnya mengambil pasir dari kelompok penambang itu.

Pihaknya meminta pemerintah memasang portal jalan di ruas tersebut agar tidak ada truk yang melintas.

Kerusakan jalan itu sudah berlangsung lama dan sejauh ini tiak ada upaya pengendalian dari pemerintah serta tidak ada perbaikan.

Warga Sebut Penambang Pasir Kali Boyong Sleman Kebanyakan Berasal dari Luar DIY

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved