Kota Yogyakarta
JSS Tambah 3 Layanan Online bagi Warga
Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi meluncurkan tiga fitur baru dalam aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yakni e-IRTP, Antrean Online Puskesmas, d
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi meluncurkan tiga fitur baru dalam aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yakni e-IRTP, Antrean Online Puskesmas, dan Layanan Surat Warga, Jumat (23/8/2019).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fita Yulia menjelaskan melalui digitalisasi layanan e-IRTP maka masyarakat, khususnya yang memiliki usaha kuliner dapat dengan mudah mendaftar pelatihan keamanan pangan secara online.
"Pendaftaran bisa dilakukan selama 24 jam dalam seminggu melalui JSS," jelasnya saat memberikan sosialisasi di Kecamatan Jetis dalam Launching ketiga layanan baru JSS.
• Pemkot Yogya Sediakan Undian 10 Smartphone untuk Pengunduh JSS
Fita menjelaskan beberapa keuntungan e-IRTP tersebut yakni mereka bisa mendapatkan no induk yang terintegrasi dengan OSS, nomor pangan industri rumah makan, masyarakat dapat mengetahui timeline dengan transparan dan akuntabel sampai terbit nomor PIRT.
"Semua tidak dikenakan biaya. Harapannya pangan yang disajikan semakin baik, sehat, dan anak-anak kita terbebas dari stunting. Menjamin wisatawan yang juga berbelanja oleh-oleh Yogya," urainya.
Ia pun berharap bahwa layanan digital e-IRTP dapat disempurnakan lagi dan diintegrasikan dengan stakeholder, OSS, market place Gandeng Gendong, dan juga menyuplai pasar modern via aplikasi bisnis kuliner.
"Selain itu juga ke mitra lisensi yakni dapat BPOM, sertifikasi Halal MUI, dan hak paten," tambahnya.
Sementara itu, untuk layanan Antrean Puskesmas, Fita mengatakan bahwa Antrean Online Puskesmas membuat masyarakat mendapat kemudahan pendaftaran online, memesan nomor antrean bagi pasien yang melakukan kontrol rutin dan terencana, dapat mengecek nomor antrean melalui daring website kesehatan.jogjakota.go.id.
"Untuk menggunakan ini, masyarakat bisa mengunduh JSS. Syaratnya KTP Kota Yogya dan kartu BPJS bagi yang hendak menggunakan BPJS. Pendaftaran dilakukan 3 hari sebelum periksa, nanti akan kami verifikasi saat jam kerja," bebernya.
• Wakil Wali Kota Yogya Minta Warga Unduh JSS
Ia menambahkan bahwa layanan ini baru bisa digunakan di 5 dari 18 puskesmas yang ada di wilayah yakni Jetis, Umbulharjo 1 dan 2, Kraton, dan Mantrijeron.
Rencananya, pada akhir tahun ini seluruh puskesmas sudah bisa melakukan antrean secara online.
Staf Ahli Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan bahwa Surat Layanan Warga melayani keperluan administrasi warga Kota Yogyakarta dari tingkat RT dan RW.
Octo mengatakan pada 22 April 2019, Pemkot Yogyakarta menerbitkan Perwal 34/2019 tentang Pelayanan Kelurahan Berbasis Online.
"Kita sinergikan dengan bentuk layanan awal di Kelurahan Patehan yakni Si Warga. Masyarakat cukup dengan klik dari aplikasi dari rumah untuk memantau sampai mana tahapan surat," ujarnya.