Yogyakarta
Dewan Khawatir Pembangunan Eks Bioskop Indra Mubazir
Mereka juga meminta agar pemerintah daerah (Pemda) DIY menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai ada keputusan hukum tetap atas kepemilikan
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Langkah hukum yang ditempuh pemerintah pun sangat wajar.
Bahkan, dirinya menebak jika biasanya lembaga pemerintah tidak akan mengalahkan pemerintah sendiri.
Hal ini sama dengan gugatan warga pada Pemkot, dan akhirnya Pemkot menang.
• Wujudkan KEK Wisata, Pemprov DIY Gandeng Investor Masuk
"Tetapi kalau tidak terjadi (kemenangan pemerintah) bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap uang itu. Dibangun jelas bermasalah kok diteruskan," katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto dari putusan ini, rencananya pihak pemerintah akan melakukan upaya PK.
Hanya ada beberapa hal yang akan dicermati dan dikaji lebih lanjut terkait dengan PK yang akan diajukan nantinya.
Diantaranya, adalah mempelajari terlebih dahulu salinan putusan yang masih di Pengadilan Negeri.
“Selain itu, untuk mengajukan PK juga butuh bukti baru (novum) itu yang kami cari. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementrian, Kantah dan Kanwil BPN DIY terkait hal ini. Harus lihat dulu salinan putusannya ada pertimbangan hakim kami pelajari,” jelasnya.
Pihaknya pun menyebut memiliki waktu 180 hari dari putusan MA untuk mengajukan PK.
Disinggung terkait proses kelanjutan pembangunan yang berada di lahan eks bioskop Indra, Bayu mengatakan, bukan kapasitas biro hukum untuk menjawab.
Akan tetapi, dalam pemberitahuan salinan putusan ini tidak disebutkan atau tidak ada pernyataan yang mengharuskan Pemda DIY menghentikan aktivitas pembangunan.
“Dalam putusan tidak ada pernyataan untuk harus menghentikan aktivitas pembangunan. Yang jelas, kami kaji, tidak buru-buru dan saat ini masih menjadi milik Pemda belum ada pembatalan mengenai sertifikat HPLnya, karena Menteri juga belum mencabut keputusan walaupun di keputusan diminta membatalkan,” urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)