Yogyakarta

Dewan Khawatir Pembangunan Eks Bioskop Indra Mubazir

Mereka juga meminta agar pemerintah daerah (Pemda) DIY menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai ada keputusan hukum tetap atas kepemilikan

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Bangunan proyek di eks bioskop Indra terlihat sudah berdiri, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif mengkhawatirkan kondisi bangunan dan juga anggaran yang terserap untuk pembangunan lanskap eks bioskop Indra. 

Mereka juga meminta agar pemerintah daerah (Pemda)  DIY menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai ada keputusan hukum tetap atas kepemilikan lahan tersebut.

Anggota Komisi C DPRD DIY,  Chang Wendriyanto menjelaskan,  pihaknya sudah berulang kali mengingatkan Pemda untuk tidak membangun terlebih dahulu di tanah yang masih belum jelas statusnya. 

Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan pada dinas terkait pada saat rapat komisi. 

Gubernur DIY Sebut PK Langkah Tepat untuk Kasus Eks Bioskop Indra

"Saya sudah minta pembangunan dihentikan dulu  mumpung belum terlanjur dan mubazir. Tetapi,  nyatanya terus dibangun dan ada putusan dari MA, " kata Chang kepada Tribun Jogja,  Kamis (18/7/2019).

Chang yang berlatar belakang advokat ini juga mengatakan, di tanah yang masih berstatus quo ini sangat rawan terkaut gugatan.

Apalagi, anggaran untuk membangun gedung juga menelan dana puluhan miliar. 

"Kalau berani membangun, kepala dinas terkait seharusnya juga berani menandatangani pernyataan kalau kalah dalam hukum berani mengembalikan duit yang sudah dipakai, " urainya. 

Hal ini selain menjadi pelajaran bagi pemerintah,  juga menjadi pelajaran bagi masyarakat. 

Dari sisi pemerintah, politisi PDI Perjuangan ini menyebut sebagai pelajaran untuk proyek selanjutnya. 

Sementara, bagi masyarakat justru akan mempertanyakan bagaimana proses penerbitan IMBnya. 

Pembangunan Lahan Eks Bioskop Indra Jalan Terus, Pemerintah Berencana Ajukan PK

"Akan timbul pertanyaan di masyarakat, mengapa status tanah bermasalah kok dibangun. IMB harus jelas milik siapa, atau malah pemerintah ngajari membangun engga pakai IMB gapapa," sindirnya. 

Dalam hal ini, Chang juga menyebut kasihan Gubernur DIY terkait kasus ini. 

Jika Gubernur tidak tahu duduk permasalahannya, maka sangat miris. 

Dia justru menyalahkan bawahan Gubernur terkait informasi sengketa tanah ini.  

Langkah hukum yang ditempuh pemerintah pun sangat wajar. 

Bahkan, dirinya menebak jika biasanya lembaga pemerintah tidak akan mengalahkan pemerintah sendiri. 

Hal ini sama dengan gugatan warga pada Pemkot,  dan akhirnya Pemkot menang.  

Wujudkan KEK Wisata, Pemprov DIY Gandeng Investor Masuk

"Tetapi kalau tidak terjadi (kemenangan pemerintah)  bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap uang itu.  Dibangun jelas bermasalah kok diteruskan," katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto dari putusan ini, rencananya pihak pemerintah akan melakukan upaya PK.

Hanya ada beberapa hal yang akan dicermati dan dikaji lebih lanjut terkait dengan PK yang akan diajukan nantinya.

Diantaranya, adalah mempelajari terlebih dahulu salinan putusan yang masih di Pengadilan Negeri.

“Selain itu, untuk mengajukan PK juga butuh bukti baru (novum) itu yang kami cari. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementrian, Kantah dan Kanwil BPN DIY terkait hal ini. Harus lihat dulu salinan putusannya ada pertimbangan hakim kami pelajari,” jelasnya.

Pihaknya pun menyebut memiliki waktu 180 hari dari putusan MA untuk mengajukan PK.

Disinggung terkait proses kelanjutan pembangunan yang berada di lahan eks bioskop Indra, Bayu mengatakan, bukan kapasitas biro hukum untuk menjawab.

Akan tetapi, dalam pemberitahuan salinan putusan ini tidak disebutkan atau tidak ada pernyataan yang mengharuskan Pemda DIY menghentikan aktivitas pembangunan.

“Dalam putusan tidak ada pernyataan untuk harus menghentikan aktivitas pembangunan. Yang jelas, kami kaji, tidak buru-buru dan saat ini masih menjadi milik Pemda belum ada pembatalan mengenai sertifikat HPLnya, karena Menteri juga belum mencabut keputusan walaupun di keputusan diminta membatalkan,” urainya. (TRIBUNJOGJA.COM) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved