Yogyakarta

Pembangunan Lahan Eks Bioskop Indra Jalan Terus, Pemerintah Berencana Ajukan PK

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait dengan hak penggunaan lahan (HPL) eks Bioskop Indra.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pembangunan lanskap di lahan eks Bioskop Indra saat ini tengah berproses hukum.

Hal ini lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait dengan hak penggunaan lahan (HPL) eks Bioskop Indra.

Pemerintah pun berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan ini.

Kepastian penolakan kasasi ini dijelaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto.

Lemari Lila Padukan Kain Batik dan Desain Kasual

Dia membenarkan adanya amar putusan dari MA terkait dengan kasasi yang menolak memori permohonan dari Kementrian ATR dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

“Untuk salinan (keputusannya) memang belum kami terima. Namun, sudah ada pemberitahuan sekitar empat hari lalu terkait hal ini. Di dalam pemberitahuan ini ada isi amar putusan dan kami menunggu saja sifatnya langkah selanjutnya,” ujar Bayu pada Tribunjogja.com, Selasa (17/7/2019).

Bayu menjelaskan, pihaknya menunggu dan berkoordinasi dengan pihak tergugat karena yang tergugat pertama adalah Menteri ATR yang menerbitkan putusan HPL.

Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota yang menerbitkan sertifikat HPL.

Dia menambahkan, dari putusan ini, rencananya pihak pemerintah akan melakukan upaya PK.

Hanya ada beberapa hal yang akan dicermati dan dikaji lebih lanjut terkait dengan PK yang akan diajukan nantinya.

Belum Inkrah, Proyek Sentra PKL di Lahan eks Bioskop Indra Dipastikan Berlanjut

Diantaranya, adalah mempelajari terlebih dahulu salinan putusan yang masih di Pengadilan Negeri.

“Selain itu, untuk mengajukan PK juga butuh bukti baru (novum) itu yang kami cari. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian, Kantah dan Kanwil BPN DIY terkait hal ini. Harus lihat dulu salinan putusannya ada pertimbangan hakim kami pelajari,” jelasnya.

Pihaknya pun menyebut memiliki waktu 180 hari dari putusan MA untuk mengajukan PK.

Disinggung terkait proses kelanjutan pembangunan yang berada di lahan eks bioskop Indra, Bayu mengatakan, bukan kapasitas biro hukum untuk menjawab.

Akan tetapi, dalam pemberitahuan salinan putusan ini tidak disebutkan atau tidak ada pernyataan yang mengharuskan Pemda DIY menghentikan aktivitas pembangunan.

“Dalam putusan tidak ada pernyataan untuk harus menghentikan aktivitas pembangunan. Yang jelas, kami kaji, tidak buru-buru dan saat ini masih menjadi milik Pemda belum ada pembatalan mengenai sertifikat HPLnya, karena Menteri juga belum mencabut keputusan walaupun di keputusan diminta membatalkan,” urainya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved