Yogyakarta
Satpol PP DIY Gencar Razia Anjal dan Gepeng yang Merebak Saat Ramadan
Operasi ini dilakukan terus-menerus selama tiga hari berturut-turut dimulai tanggal 27 - 29 Mei 2019 dengan menjaring 35 anjal gepeng dan psikotik.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Sebab dalam Perda Nomor :1 Tahun 2014 termuat baik pemberi atau penerima uang pada gelandangan dan pengemis akan dikenakan sanksi.
"Ini harus dimengerti oleh semua warga Jogja, sebab karena berawal berniat ingin memberi uang pada gelandangan dan pengemis karena ketidaktahuannya berakibat melanggar hukum," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Junaidi mengatakan, Sleman merupakan pintu masuk ke Jogja, maka dari itu gepeng dan anjal paling banyak ditemukan di daerah Gamping, Tempel, dan Prambanan.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada gepeng dan anjal.
"Kalau ada gepeng dan anjal jangan dikasih uang, nanti lama- lama pasti akan hilang. Kalau masyarakat melihat ada yang berkeliaran, juga bisa melapor ke kami," paparnya.
Berkeliarannya anjal dan gepeng di Sleman disebut karena ada pembiaran dari warga sendiri.
Budaya masyarakat yang permisif membuat gepeng dan anjal betah di Sleman.(*)