Pilpres 2019
Ada Kombinasi Dokumen dan Saksi, 51 Daftar Bukti di Tangan MK, Prabowo Akan Hadiri Sidang Perdana
Bundel kliping berisi berkas dan 51 daftar bukti sengketa pilpres 2019 diserahkan ke MK oleh BPN Prabowo. Soal isinya, ini penjelasan tim hukum BPN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai sebagai tergugat.
Sementara penggugat ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta ratusan peserta pemilu legislatif 2019.
"Secara internal KPU dalam tiga hari ke depan akan mempersiapkan diri. Jadi tim yang akan menangani tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli, biro hukum KPU dan juga tenaga staf Sekjen KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Menurut Hasyim, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah tim hukum yang akan menangani perkara yang berbeda-beda.
Sebab, pihak yang mengajukan gugatan sengketa tak hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden,
tetapi juga calon anggota legislatif dari berbagai tingkatan dan dapil.
Untuk itu, ada banyak dokumen yang harus disiapkan sebagai alat bukti di persidangan kelak.
"Jadi siapapun pemohon mendalilkan semestinya perolehan suara kami sekian tapi ternyata sekian, berarti harus membuktikan kan, ini loh buktinya.
Nah KPU juga begitu yang benar ini, maka kami juga harus membuktikan," ujar Hasyim.
"Kalau sudah pembuktian seperti ini maka mau tidak mau dokumen, tindakan apa yang didalilkan atau diteguhkan sebagai bahan gugatan di Mk harus dipersiapkan," sambungnya.
Hasyim mengakui, menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu bukan merupakan hal yang mudah.
Hal ini membutuhkan konsentrasi tinggi serta data yang akurat dan stamina penuh.
Hingga Jumat (24/5/2019) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan gugatan sengketa hasil pileg.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id via kompas.com, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316.
Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada sembilan gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.
Tak hanya itu, BPN Prabowo-Sandiaga juga mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.
BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Serahkan 51 Daftar Bukti ke MK