Pilpres 2019

Ada Kombinasi Dokumen dan Saksi, 51 Daftar Bukti di Tangan MK, Prabowo Akan Hadiri Sidang Perdana

Bundel kliping berisi berkas dan 51 daftar bukti sengketa pilpres 2019 diserahkan ke MK oleh BPN Prabowo. Soal isinya, ini penjelasan tim hukum BPN

Editor: Yoseph Hary W
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via kompas.com
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah

sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Prabowo hadiri sidang MK perdana

Sidang pertama gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan dihadiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan oleh Ketua tim kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto,

saat konferensi pers usai pendaftaran gugatan tersebut.

"Pak Prabowo-Sandi titip pesan hari ini enggak bisa datang tapi dalam sidang pertama akan hadir. Mohon maaf enggak bisa datang. Malam ini baru bisa kami sampaikan," ujar Bambang.

Bambang berharap MK bisa mengadili sengketa Pilpres ini secara profesional, transparan, dan independen.

Karena itu, ia meminta MK tak hanya melihat persoalan angka dalam sidang sengketa kali ini tetapi juga melihat substansi gugatan yang mereka susun.

"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan sengketa pemilihan, khususnya kepala daerah, dengan gunakan prinsip TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar Mahkamah Kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," lanjut dia.

Persiapan KPU sebagai tergugat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved