Pilpres 2019
Ada Kombinasi Dokumen dan Saksi, 51 Daftar Bukti di Tangan MK, Prabowo Akan Hadiri Sidang Perdana
Bundel kliping berisi berkas dan 51 daftar bukti sengketa pilpres 2019 diserahkan ke MK oleh BPN Prabowo. Soal isinya, ini penjelasan tim hukum BPN
Pendaftaran gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) itu dilakukan pada Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan
dan daftar alat bukti.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.
Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Lalu, ada mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana
dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.
Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hasil rekapitulasi KPU
Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara,
sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.