Pilpres 2019

Ada Kombinasi Dokumen dan Saksi, 51 Daftar Bukti di Tangan MK, Prabowo Akan Hadiri Sidang Perdana

Bundel kliping berisi berkas dan 51 daftar bukti sengketa pilpres 2019 diserahkan ke MK oleh BPN Prabowo. Soal isinya, ini penjelasan tim hukum BPN

Editor: Yoseph Hary W
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via kompas.com
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

Ada Kombinasi Dokumen dan Saksi, 51 Daftar Bukti Diajukan Tim BPN ke MK, Prabowo Akan Hadiri Sidang Perdana

TRIBUNJOGJA.COM - Setidaknya 51 daftar bukti dalam materi gugatan sengketa pilpres 2019 telah diajukan tim hukum BPN Prabowo ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). 

Dalam materi gugatan yang diajukan melalui tim hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tersebut, di antaranya berisi kombinasi dokumen dan saksi. 

Iwan Fals: Tangkap Dalang Kerusuhan 22 Mei, Nanti Tuman

Berikut penjelasan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Sandi, Bambang Widjojanto, setelah pengajuan gugatan yang dilakukan Jumat (24/5/2019), tepatnya 1,5 jam sebelum ditutup waktu pendaftaran.

Hadapi Gugatan BPN dan Partai di MK, KPU Didampingi 5 Firma Hukum

Bambang juga menyatakan pada sidang gugatan perdana nanti, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan hadir mengawal persidangan sengketa pilpres 2019.

Daftar bukti

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti).

Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, dilansir Tribun Jogja dari kompas.com.

Pernah Kalahkan Prabowo, Ini Sosok Ali Nurdin yang Kembali Dampingi KPU dalam Sidang di MK

Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut.

Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.

Ada delapan orang pengacara yang ikut dalam proses pendaftaran sengketa hasil pilpres ini.

1,5 jam sebelum tutup

Pendaftaran gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) itu dilakukan pada Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan

dan daftar alat bukti.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.

Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Lalu, ada mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana

dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hasil rekapitulasi KPU

Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara,

sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah

sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Prabowo hadiri sidang MK perdana

Sidang pertama gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan dihadiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan oleh Ketua tim kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto,

saat konferensi pers usai pendaftaran gugatan tersebut.

"Pak Prabowo-Sandi titip pesan hari ini enggak bisa datang tapi dalam sidang pertama akan hadir. Mohon maaf enggak bisa datang. Malam ini baru bisa kami sampaikan," ujar Bambang.

Bambang berharap MK bisa mengadili sengketa Pilpres ini secara profesional, transparan, dan independen.

Karena itu, ia meminta MK tak hanya melihat persoalan angka dalam sidang sengketa kali ini tetapi juga melihat substansi gugatan yang mereka susun.

"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan sengketa pemilihan, khususnya kepala daerah, dengan gunakan prinsip TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar Mahkamah Kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," lanjut dia.

Persiapan KPU sebagai tergugat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai sebagai tergugat.

Sementara penggugat ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta ratusan peserta pemilu legislatif 2019.

"Secara internal KPU dalam tiga hari ke depan akan mempersiapkan diri. Jadi tim yang akan menangani tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli, biro hukum KPU dan juga tenaga staf Sekjen KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Menurut Hasyim, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah tim hukum yang akan menangani perkara yang berbeda-beda.

Sebab, pihak yang mengajukan gugatan sengketa tak hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden,

tetapi juga calon anggota legislatif dari berbagai tingkatan dan dapil.

Untuk itu, ada banyak dokumen yang harus disiapkan sebagai alat bukti di persidangan kelak.

"Jadi siapapun pemohon mendalilkan semestinya perolehan suara kami sekian tapi ternyata sekian, berarti harus membuktikan kan, ini loh buktinya.

Nah KPU juga begitu yang benar ini, maka kami juga harus membuktikan," ujar Hasyim.

"Kalau sudah pembuktian seperti ini maka mau tidak mau dokumen, tindakan apa yang didalilkan atau diteguhkan sebagai bahan gugatan di Mk harus dipersiapkan," sambungnya.

Hasyim mengakui, menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu bukan merupakan hal yang mudah.

Hal ini membutuhkan konsentrasi tinggi serta data yang akurat dan stamina penuh.

Hingga Jumat (24/5/2019) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan gugatan sengketa hasil pileg.

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id via kompas.com, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316.

Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada sembilan gugatan.

Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.

Tak hanya itu, BPN Prabowo-Sandiaga juga mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.

BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Serahkan 51 Daftar Bukti ke MK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved