Daftar Tim Hukum KPU, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Hadapi Sengketa Pemilu di MK
Daftar Tim Hukum KPU, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Hadapi Sengketa Pemilu di MK
Daftar Tim Hukum KPU, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Hadapi Sengketa Pemilu di MK
TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Konstitusi telah menerima ratusan gugatan sengketa pemilu 2019.
KPU pun sudah siap untuk menghadapi gugatan dari para penggugat.
Sebagai bentuk persiapan, KPU menyiapkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam lima law firm atau firma hukum untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Tim hukum ini akan membantu KPU selama proses sengketa, sebagai satu-satunya tergugat yang digugat oleh sejumlah peserta pemilu.
"Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang jadi termohon dan tergugat, nanti KPU mempersiapkan diri. KPU sudah siapkan beberapa lawyer untuk hadapi persidangan-persidangan ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
• Rekam Jejak BW Ini Jadi Alasan BPN Menunjuknya Sebagai Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres di MK
Hasyim memastikan, tim hukum yang ditunjuk KPU bersifat profesional.
Mereka juga sudah berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
Tim hukum ini ditunjuk berdasar hasil lelang yang dilakukan oleh KPU.
"Itu kan sistemnya lelang atau pengadaan ya, sistemnya seperti pengadaan jasa. Kalau mau lihat ada di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) KPU untuk prosesnya," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, saat ini pihaknya bersama para tim hukum terus mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
"Kami berusaha sebaik-baiknya untuk hadapi sengketa ini, baik PHPU pileg DPR, DPRD, DPD, maupun pilpres. Dalam melihat kerangka jadwal waktu yang disiapkan MK, mereka mempersiapkan untuk prioritas memeriksa perkara PHPU pilpres itu, sembari nanti berjalan untuk pileg," katanya.
• Akhirnya Wapres Jusuf Kalla Bertemu Prabowo Subianto, Ini Hal-hal yang Dibicarakan
Menurut Hasyim, informasi dari MK yang diterimanya hingga sore tadi, sudah ada 316 gugatan PHPU pileg, baik DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Gugatan ini berasal dari bernagai parpol dan daerah pemilihan (dapil). Sementara itu, MK masih belum menerima gugatan PHPU pilpres.
Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:
1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.
2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
• Istri Ketua KPU Disekap, Ini Penuturan Saksi yang Menyelamatkan Korban
Sementara itu untuk sengketa Pilpres, masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden juga sudah menyiapkan tim hukum.
Siapa saja tim kuasa hukum BPN dan TKN?
Berikut rangkuman Tribunjogja.com dari wartakotalive:
Tim Prabowo Subianto-Sandiaga mengklaim ada banyak pengacara yang mendampinginya secara sukarela. Tapi, dari sekian banyak itu ada 2 nama yang jadi perbincangan.
2 nama itu adalah Bambang Widjojanto dan Prof Dr Denny Indrayana.
Dua orang ini bukan merupakan orang baru di Mahkamah Konstitusi. Keduanya pernah memenangkan perkara Pilkada di MK.
Bambang Widjojanto eks pimpinan KPK. Sementara, Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
• Penyebar Hoaks Polisi Impor di Demo 22 Mei Ditangkap, Dianggap Sebarkan Kebencian dan SARA
Kepastian dua orang ini akan menjadi Pengacara pasangan 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sidang MK diketahui lewat Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon.
"Jadi teman-teman sekalian besok (Jumat, 24 Mei 2019, red) semua file sudah disiapkan," kata fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Fadli Zon mengatakan sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK. Mereka di antaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," katanya.
Menurut Fadli Zon gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.
Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat."Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.
Profil Kuasa Hukum Prabowo di MK
1. Denny Indrayana
Dalam penelusuran Wartakotalive.com, Denny Indrayana adalah penulis buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK"
Buku ini telah diluncurkan pada Jumat (1/2/2019) di Universitas Paramadina, Jakarta.
• Reaksi Jurnalis Australia Ditawari Penjual Sepatu di Kerusuhan 22 Mei, Mister! Only 100 Thousand
Pembicaranya antara lain Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Rocky Gerung, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
2. Bambang WIdjayanto
Bambang Widjojanto adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang Widjojanto kini mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi.
Bambang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Kontras.
Bambang juga termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.
Bambang Widjojanto mempunyai pengalaman memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK tahun 2010.
• Amien Rais Sudah Tak Ada Hubungan Lagi dengan UGM
Saat itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang meraih 55.281 suara menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno yang meraih 67.199 suara ke MK.
Selisih suara keduanya 11.918 suara atau 9,78 persen.
MK memutuskan kemenangan untuk Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Tetapi, Gubernur Kalteng Teras Narang menolak melantik Ujang-Bambang, sehingga keduanya dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Sengketa Pilkada di MK ini kemudian menjadikan Bambang sebagai tersangka kesaksian palsu tahun 2015 sehingga ia nonaktif dari jabatan Wakil Ketua KPK.
3. Irmanputra Sidin
Pengacara ketiga adalah Irmanputra Sidin, advocat yang juga pakar hukum tata negara.
Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution
Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
4. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin
Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin siap untuk menghadapi gugatan hasil sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
• Viral Curhatan Perempuan yang Mengaku Menggunakan VPN Lalu Kaget Saldo Rekeningnya Ludes Dibobol
Untuk menghadapi gugatan tersebut, TKN pun sudah menyiapkan tim hukum yang diisi oleh advokat senior dan ahli kepemiluan.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.
Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.
Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:
1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra
2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan
4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman.
Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Tim Hukum yang Disiapkan KPU untuk Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/19500311/ini-5-tim-hukum-yang-disiapkan-kpu-untuk-hadapi-sengketa-hasil-pemilu-di-mk.
