Penyebar Hoaks 'Polisi Impor' di Demo 22 Mei Ditangkap, Dianggap Sebarkan Kebencian dan SARA

Penyebar hoaks adanya"polisi impor" yang mengamankan unjuk rasa 22 Mei di media sosial akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Editor: Rina Eviana
Kompas.com/Kolase Sosial Media
Kolase sosial media yang menyebar hoaks anggota Brimob China ikut amankan unjuk rasa 22 Mei. 

Penyebar Hoaks 'Polisi Impor' di Demo 22 Mei Ditangkap, Dianggap Sebarkan Kebencian dan SARA

TRIBUNJOGJA.COM - Penyebar hoaks adanya"polisi impor" yang mengamankan unjuk rasa 22 Mei di media sosial akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan, tersangka berinisial SDA sudah mengakui perbuatannya.

Ia diringkus pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Yang mana beliau ini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan SARA," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp.

Identitas Anggota Brimob yang Disebut Polisi Impor Terungkap, Bukan WNA Tapi Asli Tanah Manado

Rickynaldo mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah tangkapan layar atau capture swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.

"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari negara lain," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi viral itu ternyata bernama lengkap Andre K. Iroth.
Polisi viral itu ternyata bernama lengkap Andre K. Iroth. (Kolase TribunStyle)

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara beserta sejumlah denda yang diatur dalam UU.

Ini Klarifikasi Polda Sulut Soal Anggota Brimob yang Fotonya Viral dan Disebut Polisi Impor

Dilansir dari Kompas.com, anggota yang dituduh "polisi impor" itu bernama Briptu Andre K Iroth. Ia merupakan anggota Subden Wanteror Detasemen Gegana Brimob Polda Sulawesi Utara.

Ia berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Andre merupakan salah satu dari 200 personel satuan setingkat kompi (SKK) yang diberangkatkan ke Jakarta untuk mengamankan aksi 22 Mei.

Hal ini diungkapkan oleh Wadansat Brimob Polda Sulut AKBP M Ridwan saat diwawancara Kompas.com di kantornya, Jalan MRAA Maramis, Paniki Dua, Manado, Jumat (24/5/2019) pagi.

"Iya benar Andre Iroth personel kami. Briptu Andre merupakan anggota Subden Wanteror Detasmen Gegana Brimob Polda Sulut," katanya.

Ridwan menjelaskan, Andre saat ini masih lajang.

"Dia belum kawin. Andre asalnya dari Minahasa Selatan," ujarnya.

Ridwan menuturkan, kepribadiannya baik dan disiplin juga.

"Selain itu, dia juga hobi olahraga, di antaranya bela diri dan bermain bola. Yang pasti anak itu berprestasi," katanya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved