Pemilu 2019

KPU Harus Membenahi Regulasi

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengatakan bahwa ada 30 pertanyaan yang tertuang dalam kuisioner tersebut.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2019 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KPU Kota Yogyakarta melakukan evaluasi internal dengan menggunakan kuisioner yang dibagikan kepada seluruh anggota KPU, PPK, hingga PPS.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengatakan bahwa ada 30 pertanyaan yang tertuang dalam kuisioner tersebut.

"Ini inisiatif kami. Tidak ada perintah dari pusat untuk melakukan evaluasi dengan cara seperti ini. Ini untuk memudahkan kami melakukan evaluasi," bebernya, belum lama ini.

KPU RI Skorsing Sehari Proses Rekapitulasi Nasional, Data Tujuh Provinsi Belum Lengkap

Pertanyaan tersebut dibuat oleh masing-masing divisi yang ada di KPU Kota Yogyakarta.

Hidayat sendiri misalkan, selain menjabat ketua, ia juga mengampu bidang logistik.

Ia mencontohkan bahwa pertanyaan yang diajukan salah satunya ada tidaknya kotak suara yang rusak.

"Tapi saat ini kami belum baca. Karena kuisioner dikumpulkan paling lambat Senin (20/5/2019).

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto ketika disinggung mengenai evaluasi apa saja yang perlu dilakukan KPU, ia mengatakan ada banyak hal.

Namun yang dinilai sangat penting dan mendesak adalah terkait regulasi.

"Perlu regulasi jelas dan nggak tumpang tindih. Regulasinya banyak tumpang tindih dan banyak yang nggak jelas," tandasnya.

KPU Diputuskan Melanggar Prosedur Situng, BPN Minta Perbaikan dalam 3 Hari

Agus mencontohkan, pemberian uang atau barang kepada masyarakat dalam proses kampanye masih abu-abu.

Selama ini ada peraturan yang memisahkan perihal pemberian uang dan barang.

Ketika itu merupakan inisiatif maupun proposal, maka diperkenankam.

"Kalau misal membagi uang atau barang tanpa membuat proposal, itu yang jadi temuan. Harusnya aturannya tegas, kalau nggak boleh ya nggak boleh semua pembetian uang dan barang selama kampanye tersebut," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved