Pemilu 2019
KPU Harus Membenahi Regulasi
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengatakan bahwa ada 30 pertanyaan yang tertuang dalam kuisioner tersebut.
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KPU Kota Yogyakarta melakukan evaluasi internal dengan menggunakan kuisioner yang dibagikan kepada seluruh anggota KPU, PPK, hingga PPS.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengatakan bahwa ada 30 pertanyaan yang tertuang dalam kuisioner tersebut.
"Ini inisiatif kami. Tidak ada perintah dari pusat untuk melakukan evaluasi dengan cara seperti ini. Ini untuk memudahkan kami melakukan evaluasi," bebernya, belum lama ini.
• KPU RI Skorsing Sehari Proses Rekapitulasi Nasional, Data Tujuh Provinsi Belum Lengkap
Pertanyaan tersebut dibuat oleh masing-masing divisi yang ada di KPU Kota Yogyakarta.
Hidayat sendiri misalkan, selain menjabat ketua, ia juga mengampu bidang logistik.
Ia mencontohkan bahwa pertanyaan yang diajukan salah satunya ada tidaknya kotak suara yang rusak.
"Tapi saat ini kami belum baca. Karena kuisioner dikumpulkan paling lambat Senin (20/5/2019).
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto ketika disinggung mengenai evaluasi apa saja yang perlu dilakukan KPU, ia mengatakan ada banyak hal.
Namun yang dinilai sangat penting dan mendesak adalah terkait regulasi.
Rapat Pleno KPU Kota Yogya Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
KPU Sleman Tetapkan 50 Anggota DPRD, PDI-P Mendominasi Jumlah Kursi |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK, KPU Kota Magelang Lengkapi Data Pendukung |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Magelang Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih |
![]() |
---|
Penetapan Caleg Terpilih Kota Magelang Belum Pasti, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|