Pemilu 2019
KPU Harus Membenahi Regulasi
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengatakan bahwa ada 30 pertanyaan yang tertuang dalam kuisioner tersebut.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Selain itu, Agus menambahkan, ketidakjelasan regulasi pada pemberian uang makan dan transport yang nilainya tidak disebutkan secara jelas.
"Kalau bunyinya sesuai kewajaran, itu membingungkan karena tidak ada patokan jelas," tegasnya.
• KPU: Rekapitulasi 26 Provinsi, TKN dan BPN Tak Ada Komplain
Selanjutnya juga masih terkait regulasi adalah Peraturan Walikota (Perwal) tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
Tidak ada kejelasan mengenai bendera partai politik yang selama masa kampanye banyak bertebaran di seantero Kota Yogyakarta.
Pihaknya mengalami kendala untuk menertibkan bendera parpol karena tidak masuk dalam APK.
"Penertiban bendera kami sudah melayangka surat. Disampaikan di forum resmi KPU kota, tapi tidak direspon dengan baik. Artinya tidak diatur secara jelas. Alhasil dalam penertiban selama ini hanya yang benar-benar APK," tandasnya.
• Tak Ajukan Gugatan ke MK, Artinya Prabowo Akui Penetapan KPU
Selain regulasi, Agus juga meminta agar KPU fokus untuk memperbaiki SDM yang ada untuk Pilkada atau Pemilu selanjutnya.
Mulai dari fisik, mental, dan pengetahuan untuk meminimalkan terjadinya persoalan di lapangan.
"Kalau masih kayak gini (Pemilu serentak, red), kekuatan fisik dipersiapkan agar tidak jatuh korban yang sakit hingga meninggal dunia," pungkas Agus.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/nyoblos-berhadiah-ratusan-juta-dari-lomba-selfie-hingga-sayembara-tps.jpg)