KPU Diputuskan Melanggar Prosedur Situng, BPN Minta Perbaikan dalam 3 Hari
KPU diputuskan telah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). BPN Minta Perbaikan dalam 3 Hari
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan telah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menilai pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat pada Pemilu 2019.
• KPU: Rekapitulasi 26 Provinsi, TKN dan BPN Tak Ada Komplain
Menanggapi putusan Bawaslu itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, BPN telah menerima putusan tersebut.
"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dasco mengatakan, KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng, termasuk perbaikan formulir C1. Perbaikan itu harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.
Selanjutnya, Dasco mengatakan, perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu, baik Situng maupun lembaga survei hitung cepat, dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi.
Jadi Dalih BPN
Ia mengatakan, hasil putusan Bawaslu tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya di Pemilu 2019.
"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
• AHY dan Bima Arya Nyatakan Beda Pendapat dengan Prabowo soal Hasil Pemilu 2019
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Selain itu, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Haryanti Puspa Sari)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Dinyatakan Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respons BPN"