Pemilu 2019
10 TPS DIY Wajib PSU dan PSL
Dalam kajian tersebut, Bawaslu DIY mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Selain kurang paham, dorongan dan tekanan dari pemilih juga mempengaruhi terjadinya permasalahan di TPS.
"Ada yang kurang paham, kalau tidak semua pemilih yang KTP elektronik bisa dilayani. Kemarin terjadi di Kulon Progo, warga luar DIY, punya KTP elektronik bisa dilayani. Nah ini kan masalah juga. Lalu ada juga pemilih yang memaksa, sehingga KPPS juga terpaksa memberikan surat suara untuk menghindari konflik," jelasnya.
"Makanya untuk PSU dan PSL ini kami akan mengkaji betul-betul. Kami juga harus memastikan permasalahn-permasalahan di TPS," sambungnya.
Menanggapi PSU atau PSL, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengungkapkan bahwa Bantul dan Kulon Progo sudah mendapat rekomendasi dari Panwaslucam. Bahkan Kulon Progo pada Minggu (21/4/2019) akan melakukan PSU.
• Terkait Pemberhentian Komisioner KPU Kota Yogyakarta, KPU DIY Tunggu SK KPU RI
"Sudah diterima rekomendasinya dari Panwaslucam, yang Kulon Progo malah sudah beberapa hari lalu, sehingga besok sudah bisa melakukan PSU. Untuk yang Bantul segera, tetapi kan juga butuh proses. Tidak semua PSU, ada yang PSL juga. PSL karena kemarin surat suara kurang, maka dilanjutkan," ungkapnya.
Mengingat mepetnya waktu, Hamdan mendesak Bawaslu DIY untuk segera menyelesaikan kajiannya.
Menurutnya untuk melakukan PSU atau PSL membutuhkan proses yang tidak sebentar, apalagi waktu yang terbilang singkat, yaitu 10 hari.
"Kalau mau memberikan rekomendasi ya secepatnya, karena kan kita harus meminta surat suara dari Jakarta. Untuk melakukan PSU atau PSL itu kan butuh proses juga, jadi ya jangan mepet-mepet," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/nyoblos-berhadiah-ratusan-juta-dari-lomba-selfie-hingga-sayembara-tps.jpg)