Pemilu 2019

10 TPS DIY Wajib PSU dan PSL

Dalam kajian tersebut, Bawaslu DIY mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2019 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY melakukan kajian paska Pemilu serentak, 17 April lalu.

Dalam kajian tersebut, Bawaslu DIY mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kulon Progo yang harus melakukan PSU.

Selain Kulon Progo, 8 TPS di Bantul juga harus melakukan PSU.

Ada beberapa permasalahan yang mengakibatkan TPS tersebut melakukan PSU atau PSL. Meski harus melakukan PSU, namun tidak semua surat suara dilakukan ulang.

Kisruh Form A5 di Caturtunggal Sleman, Ini Kata KPU DIY

"Permasalahan berbeda-beda, ada yang karena beberapa warga luar luar DIY justru bisa mencoblos, padahal tidak memiliki KTP. Di Bantul dan Kulon Progo terjadi seperti itu. Pemilih tersebut kan berarti mendapat surat suara untuk presiden dan wakil presiden. Maka nanti yang diulang hanya surat suara khusus presiden saja," katanya saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu DIY, Sabtu (20/4/2019).

Ia melanjutkan, PSU atau PSL disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi pada TPS tersebut.

Sehingga pengulangan pada TPS satu dan TPS lain bisa berbeda.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menambahkan Bawaslu DIY juga tengah mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengkaji potensi PSU atau PSL di kabupaten/kota lainnya.

Menurut kajian sementara, ada 1 TPS di Bantul, TPS Gunung Kidul, dan 32 TPS di Sleman.

Karena masih bersifat sementara, maka kajian tersebut masih bisa bertambah atau berkurang.

Pihaknya pun akan segera menyelesaikan kajian tersebut, sehingga bisa segera memberikan rekomendasi kepada KPU.

"Masih ada yang berpotensi untuk PSU atau PSL. Itu masih kajian sementara kami, sehingga kami belum bisa sampaikan TPS mana saja. Harapannya segera selesai agar bisa segera memberikan rekomendasi. Karena untuk PSU ini kan waktunya cuma 10 hari ya," tambahnya.

Potensi Kerawanan Jadi Deteksi Dini KPU DIY

Ia menjelaskan selama pelaksanaan Pemilu lalu, ada beberapa KPPS yang kurang paham dengan tugasnya.

Selain kurang paham, dorongan dan tekanan dari pemilih juga mempengaruhi terjadinya permasalahan di TPS.

"Ada yang kurang paham, kalau tidak semua pemilih yang KTP elektronik bisa dilayani. Kemarin terjadi di Kulon Progo, warga luar DIY, punya KTP elektronik bisa dilayani. Nah ini kan masalah juga. Lalu ada juga pemilih yang memaksa, sehingga KPPS juga terpaksa memberikan surat suara untuk menghindari konflik," jelasnya.

"Makanya untuk PSU dan PSL ini kami akan mengkaji betul-betul. Kami juga harus memastikan permasalahn-permasalahan di TPS," sambungnya.

Menanggapi PSU atau PSL, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengungkapkan bahwa Bantul dan Kulon Progo sudah mendapat rekomendasi dari Panwaslucam. Bahkan Kulon Progo pada Minggu (21/4/2019) akan melakukan PSU.

Terkait Pemberhentian Komisioner KPU Kota Yogyakarta, KPU DIY Tunggu SK KPU RI

"Sudah diterima rekomendasinya dari Panwaslucam, yang Kulon Progo malah sudah beberapa hari lalu, sehingga besok sudah bisa melakukan PSU. Untuk yang Bantul segera, tetapi kan juga butuh proses. Tidak semua PSU, ada yang PSL juga. PSL karena kemarin surat suara kurang, maka dilanjutkan," ungkapnya.

Mengingat mepetnya waktu, Hamdan mendesak Bawaslu DIY untuk segera menyelesaikan kajiannya.

Menurutnya untuk melakukan PSU atau PSL membutuhkan proses yang tidak sebentar, apalagi waktu yang terbilang singkat, yaitu 10 hari.

"Kalau mau memberikan rekomendasi ya secepatnya, karena kan kita harus meminta surat suara dari Jakarta. Untuk melakukan PSU atau PSL itu kan butuh proses juga, jadi ya jangan mepet-mepet," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved