Kota Yogyakarta

Cegah Perkawinan Anak dengan Perwal

Kepala DPMPPA Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tujuan pencegahan perkawinan anak.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Walikota (Perwal) nomor 7 tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta mencatat bahwa pada 2017 perkawinan perempuan usia di bawah 16 tahun sejumlah 19 orang sementara laki-laki di bawah usia 19 tahun sebanyak 16 orang.

Kepala DPMPPA Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tujuan pencegahan perkawinan anak.

Baca: Ayo Stop Praktik Perkawinan Anak

Mulai dari mewujudkan perlindunga anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak.

"Tujuan lainnya yaitu mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk perdagangan anak. Selanjutnya mencegah KDRT, mencegah anak putus sekolah, menurunkan kemiskinan, dan menurunkan kematian ibu dan bayi," ujarnya, Jumat (8/3/2019).

Ia mengatakan, bahwa anak yang mengalami kekerasan seksual hingga hamil, tetap akan mendapatkan haknya untuk bersekolah hingga jenjang SMA/SMK sederajat.

"Kalau tidak memungkinkan kembali ke sekolahnya, maka anak tersebut tetap bisa sekolah di sekolah non formal. Ini kalau sudah kejadian. Namun sebagai pencegahan, kami menekankan bahwa pelajar tugasnya fokus untuk dapat merampungkan pendidikan dasar selama 12 tahun," ucapnya.

Edy menjelaskan, perlu menggunakan strategi dalam menekan bahkan menghapuskan perkawinan pada usia anak.

Di antaranya yakni mewujudkan kota layak anak, kecamatan layak anak, desa/kelurahan layak anak, dan kampung ramah anak.

"Perlu juga memperkuat peran Pemda mengatur dan memantau dalam mencegah perkawinan anak dan mengatur mekanisme pengaduan, Meningkatkan peran keluarga dalam mengasuh anak, serta melakukan kampanye pencegahan dan penghapusan perkawinan anak," tandasnya.

Salah satu faktor terjadinya perkawinan anak, lanjutnya, adalah salah pergaulan dan kurangnya keimanan atau pengamalan agama yang dimiliki anak.

Baca: Wabup Ingin Sleman Raih Penghargaan Utama Layak Anak di 2019

"Maka salah satu strategi kita juga dengan mengaktifkan peran penyuluh agama dalam menanamkan nilai beragama," tuturnya.

Edy menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan sebagai upaya untuk menindaklanjuti Perwal, baik dari sisi preventif maupun promotif.

"Kami lakukan koordinasi baik itu melalui ibu-ibu PKK, wilayah, kecamatan, kelurahan, maupun LPMK, kami sosialisasikan agar di dalam pembangunan berbasis keluarga kita kuatkan. Karena secara faktual kegiatan berbasis keluarga berjalan baik. Porsi anggaran pemberdayaan masyarakat juga sudah ada," ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved