Kota Yogya
Bawaslu Kota Yogya Sisir Potensi WNA dalam DPT
Bawaslu lakukan investigasi tiga nama dalam DPT yang tercatat dengan keterangan kelahiran asing di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Keraton.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
WNA yang telah melaporkan tersebut, selanjutnya akan memperoleh KK dan e-KTP WNA.
Baca: KPU DIY Akan Lakukan Klarifikasi Terkait Temuan 10 WNA yang Masuk dalam DPT
Identitas tersebut ditegaskan Bram berbeda dengan KTP-el milik WNI.
Masa berlaku dokumen kependudukan tersebut menyesuaikan dengan izin lama tinggal mereka di Indonesia namun bisa diperpanjang bila telah mengurus perpanjangan izin tinggal tetap di Imigrasi.
"Kalau yang bersangkutan begitu dapat izin tinggal tetap lapor ke kita, maka dapat masa berlaku lima tahun. Tapi kalau sudah dua tahun berjalan baru lapor kita, maka masa berlakunya adalah tiga tahun sisanya," terang Bram.
Ia menjelaskan, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) diberikan sesuai dengan prosedur yang ada yakni enam digit pertama adalah daerah, disusul tanggal, bulan, dan tahun lahir serta digit terakhir adalah nomor urut ketika yang bersangkutan mendaftarkan diri.
"Jadi kalau NIK sama ya. NIK ini kan nomor unik yang diberikan kepada seseorang," bebernya.
Sementara bagi WNA yang hanya mengantongi izin tinggal sementara, maka pihaknya tidak akan menerbitkan KK maupun KTP-el WNA melainkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).(*)