Kota Yogya
Bawaslu Kota Yogya Sisir Potensi WNA dalam DPT
Bawaslu lakukan investigasi tiga nama dalam DPT yang tercatat dengan keterangan kelahiran asing di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Keraton.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisioner Bawaslu Kota Yogya Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan setelah ditemukannya satu orang WNA yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di Mergangsan, pihaknya terus melakukan penyisiran di lapangan terkait potensi WNA lain yang juga masuk dalam DPT.
"Bawaslu menemukan satu WNA asal Spanyol yang punya KTP-el tapi masuk DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) tahap II di TPS 38 Wirogunan. Tapi karena KPU Kota sedang bimtek, maka akan kita tindak lanjuti dengan menyisir lagi WNA yang masuk DPT," jelasnya pada Tribunjogja.com, Rabu (6/3/2019).
Harsya mengatakan, ia sedang melakukan investigasi tiga nama dalam DPT yang tercatat dengan keterangan kelahiran asing di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Keraton.
Baca: On Trend: 6 Gaya Mix and Match Koleksi Terbaru Gaudi Clothing
"Tapi sudah kami pastikan bahwa ketiganya merupakan WNI dan KTP-el juga menunjukkan mereka WNI," terangnya.
Selain turun ke lapangan, Harsya juga mengatakan bahwa pihaknya menyisit data WNA dalam DPT melalui aplikasi.
Pihaknya merunut nama asing dan kelahiran luar negeri dari daftar DPT.
"Itu (lewat aplikasi) untuk mengetahui dengan cepat nama asing dan kelahiran asingnya, untuk kemudian kami catat dan kamo klarifikasi," bebernya.
Ia pun sudah meminta daftar permohonan WNA yang mengurus dokumen kependudukan Kota Yogya untuk mempermudah proses pelacakan DPT WNA.
Baca: Delapan WNA di Bantul Masuk Daftar Pemilih
"Rekomendasi kami ke KPU selanjutnya adalah memberikan saran perbaikan DPT dan meminta agar WNA di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat)," tambahnya.
Sebelumnya, di Kota Yogya sendiri tercatat terdapat 82 KTP-el WNA yang telah dibagikan hingga 2019 ini.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Yogya, Bram Prasetyo menyebutkan mereka berasal dari berbagai negara mulai dari Belgia, Amerika, Inggris, Timor Leste, dan sebagainya.
Sebagian besar dari mereka menetap di Kota Yogyakarta sebagai pendidik maupun mahasiswa.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 berbunyi bahwa yang namanya penduduk bisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga orang asing.
"Ketentuannya, mereka wajib melaporkan kependudukannya ke kami tapi harus mengantongi surat izin tinggal tetap dari Imigrasi," bebernya.
WNA yang telah melaporkan tersebut, selanjutnya akan memperoleh KK dan e-KTP WNA.
Baca: KPU DIY Akan Lakukan Klarifikasi Terkait Temuan 10 WNA yang Masuk dalam DPT
Identitas tersebut ditegaskan Bram berbeda dengan KTP-el milik WNI.
Masa berlaku dokumen kependudukan tersebut menyesuaikan dengan izin lama tinggal mereka di Indonesia namun bisa diperpanjang bila telah mengurus perpanjangan izin tinggal tetap di Imigrasi.
"Kalau yang bersangkutan begitu dapat izin tinggal tetap lapor ke kita, maka dapat masa berlaku lima tahun. Tapi kalau sudah dua tahun berjalan baru lapor kita, maka masa berlakunya adalah tiga tahun sisanya," terang Bram.
Ia menjelaskan, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) diberikan sesuai dengan prosedur yang ada yakni enam digit pertama adalah daerah, disusul tanggal, bulan, dan tahun lahir serta digit terakhir adalah nomor urut ketika yang bersangkutan mendaftarkan diri.
"Jadi kalau NIK sama ya. NIK ini kan nomor unik yang diberikan kepada seseorang," bebernya.
Sementara bagi WNA yang hanya mengantongi izin tinggal sementara, maka pihaknya tidak akan menerbitkan KK maupun KTP-el WNA melainkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).(*)