Kriminalitas
Pembobol Mobil Lintas Kota Dibekuk di Magelang, Gondol Uang Ratusan Juta dari Juragan Tembakau
Tersangka beraksi dari kota ke kota lain menyasar kendaraan roda empat, membobol dan menggasak isinya.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk para eksekutor dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian para penadah terancam pasa 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu dari pengakuan korban, Nurrokhman (44), korban yang merupakan pengusaha tembakau, warga Krajan, Tembarak, Temanggung, uang sebesar Rp 810juta tersebut didapat dari hasil penjualan tembakau kepada sebuah perusahaan rokok.
"Berdasarkan keterangan dari korban, uang tersebut digunakan untuk membayar upah atau gaji karyawan," ujar Hari.
Baca: Diduga Idap Gangguan Jiwa, Pria di Magelang Ini Mendadak Masuk Rumah dan Bacok Penghuninya
Hari pun menghimbau masyarakat untuk tidak membawa barang berharga di dalam mobil.
Jika membawa, diharapkan dapat membawa serta dan tidak ditinggal di dalam kendaraan.
Masyarakat yang akan membawa uang dalam jumlah besar dapat meminta bantuan pengawalan dari petugas kepolisian secara cuma-cuma.
Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap tindak kejahatan yang dapat terjadi.
"Terlebih jika pemilik parkir secara sembarangan, ketika turun disarankan dibawa dan tidak ditinggal di dalam mobil. Parkir jangan sembarangan, sebatas pandang mata agar mudah mengawasi. Masyarakat yang membawa uang dalam jumlah banyak apalagi untuk gaji karyawan dapat meminta bantuan pengawalan gratis dari petugas kepolisian," ujarnya.(*)
