Kriminalitas

Pembobol Mobil Lintas Kota Dibekuk di Magelang, Gondol Uang Ratusan Juta dari Juragan Tembakau

Tersangka beraksi dari kota ke kota lain menyasar kendaraan roda empat, membobol dan menggasak isinya.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan dan kelima tersangka komplotan spesialis pembobol mobil, di Mako Polres Magelang, Rabu (31/10/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang berhasil membekuk komplotan penjahat spesialis pembobol mobil yang beraksi lintas kota dan kabupaten di wilayah eks-Karesidenan Kedu.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, mereka beraksi dari kota ke kota lain menyasar kendaraan roda empat, membobol dan menggasak isinya.

Baca: Hindarkan Tindakan Bullying, Polres Magelang Bangun Rumah Aman Perempuan dan Anak

Ketujuh tersangka ditangkap yakni RH (34) dan MH (37), warga Desa Toweka, Tuwelu, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara; V, warga Halmahera, Maluku Utara ; N, dari Yogyakarta; JEW (23), warga Desa Sopi Majiko, Kecamatan Morotaijaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara; TNR (32) warga Surabaya, dan DS (37) warga Mojokerto, Jawa Timur.

Aksi kejahatan mereka terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan mobil milik Nurokhman (44), seorang pengusaha tembakau dari Temanggung, Rabu (10/10/2018) silam, di Jalan Temanggung-Secang, Kecamatan Secang,

Mereka membobol mobil milik korban dengan cara memecahkan jendela menggunakan obeng, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp 810 juta milik korban yang ada di dalam mobil.

Uang ratusan juta yang digunakan untuk membayar gaji karyawan itu pun raib dalam hitungan detik.

"Saat itu korban sedang mampir di warung makan pecel lele 'Shami Mampir' di Secang. Aksi kejahatan itu dilancarkan saat korban sedang makan. Pelaku memecah kaca jendela mobil samping bagian belakang dan mengambil tas ransel berisikan uang di dalam jok belakang," ujar AKBP Hari Purnomo, Kapolres Magelang, Rabu (31/10/2018) pada konferensi pers di Mako Polres Magelang.

Masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing.

Seperti tersangka RH (34) dan MH (37), V dan N yang bergerak sebagai eksekutor yang melakukan pembobolan.

Lalu, JEW (23), TNR (32) dan DS (37) menjadi penadah.

Mereka melakukan aksinya dengan memilih target secara acak.

Saat melihat ada target kendaraan di tempat sepi, mereka langsung melakukan pembobolan.

Pembobolan dilakukan dengan menggunakan obeng.

Obeng dipukulkan ke jendela mobil hingga pecah. Lalu, pelaku menggasak barang berharga di dalamnya.

"Dua orang sebagai eksekutor dalam kasus ini, tiga lainnya sebagai penadah. Modus mereka adalah dengan memecahkan kaca jendela mobil menggunakan obeng. Tidak makan waktu lebih dari tiga menit, dengan obeng, dipukulkan kaca kemudian didorong. Barang-barang di dalam mobil digondol," ujar Hari.

Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Berkat keterangan dari saksi dan melihat kamera pemantau di sekitar tkp, petugas berhasil mengantongi identitas para tersangka.

Tepat 12 hari sejak kejadian itu terjadi, ketujuh tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, Senin (22/10) lalu.

RH dan MH, kedua ekskutor ditangkap dengan dua orang penadah yakni TNR dan DS yang telah menerima uang hasil kejahatan di kos di Surabaya.

Sementara tersangka JEW ditangkap di sebuah kamar kos di Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta.

"Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vixion, kemudian uang tunai senilai Rp 279.200.000 yang merupakan uang sisa hasil kejahatan, dan tiga buah kartu ATM yang berisi uang hasil kejahatan," kata Hari.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata para tersangka ini tidak hanya melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Magelang saja, tetapi juga di TKP lain seperti di Kutoarjo, Kota Purworejo.

Dua tersangka lain yakni, V dan N juga beraksi di daerah Karet, wilayah Kota Magelang.

Keduanya diamankan di Polres Magelang Kota.

Hasil kejahatan mereka dari mulai laptop, dan barang lainnya.

Uang yang dua pekan lalu digondol berjumlah Rp 810 juta itu mereka bagi-bagi ke anggota komplotan.

Sebagian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sejumlah uang sebesar Rp 200 juta bahkan ditransfer ke keluarga tersangka yang berada di Halmahera.

"Ada yang digunakan untuk kebutuhan hidup. Ada yang ditransfer kepada salah satu keluarga mereka di Halmahera. Nanti kami akan telusur nomor rekeningnya. Sementara uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 279.200.000 dapat kami amankan," ujar Hari.

Tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk para eksekutor dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kemudian para penadah terancam pasa 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu dari pengakuan korban, Nurrokhman (44), korban yang merupakan pengusaha tembakau, warga Krajan, Tembarak, Temanggung, uang sebesar Rp 810juta tersebut didapat dari hasil penjualan tembakau kepada sebuah perusahaan rokok.

"Berdasarkan keterangan dari korban, uang tersebut digunakan untuk membayar upah atau gaji karyawan," ujar Hari.

Baca: Diduga Idap Gangguan Jiwa, Pria di Magelang Ini Mendadak Masuk Rumah dan Bacok Penghuninya

Hari pun menghimbau masyarakat untuk tidak membawa barang berharga di dalam mobil.

Jika membawa, diharapkan dapat membawa serta dan tidak ditinggal di dalam kendaraan.

Masyarakat yang akan membawa uang dalam jumlah besar dapat meminta bantuan pengawalan dari petugas kepolisian secara cuma-cuma.

Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap tindak kejahatan yang dapat terjadi.

"Terlebih jika pemilik parkir secara sembarangan, ketika turun disarankan dibawa dan tidak ditinggal di dalam mobil. Parkir jangan sembarangan, sebatas pandang mata agar mudah mengawasi. Masyarakat yang membawa uang dalam jumlah banyak apalagi untuk gaji karyawan dapat meminta bantuan pengawalan gratis dari petugas kepolisian," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved