Kriminalitas

Pembobol Mobil Lintas Kota Dibekuk di Magelang, Gondol Uang Ratusan Juta dari Juragan Tembakau

Tersangka beraksi dari kota ke kota lain menyasar kendaraan roda empat, membobol dan menggasak isinya.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan dan kelima tersangka komplotan spesialis pembobol mobil, di Mako Polres Magelang, Rabu (31/10/2018). 

"Dua orang sebagai eksekutor dalam kasus ini, tiga lainnya sebagai penadah. Modus mereka adalah dengan memecahkan kaca jendela mobil menggunakan obeng. Tidak makan waktu lebih dari tiga menit, dengan obeng, dipukulkan kaca kemudian didorong. Barang-barang di dalam mobil digondol," ujar Hari.

Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Berkat keterangan dari saksi dan melihat kamera pemantau di sekitar tkp, petugas berhasil mengantongi identitas para tersangka.

Tepat 12 hari sejak kejadian itu terjadi, ketujuh tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, Senin (22/10) lalu.

RH dan MH, kedua ekskutor ditangkap dengan dua orang penadah yakni TNR dan DS yang telah menerima uang hasil kejahatan di kos di Surabaya.

Sementara tersangka JEW ditangkap di sebuah kamar kos di Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta.

"Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vixion, kemudian uang tunai senilai Rp 279.200.000 yang merupakan uang sisa hasil kejahatan, dan tiga buah kartu ATM yang berisi uang hasil kejahatan," kata Hari.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata para tersangka ini tidak hanya melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Magelang saja, tetapi juga di TKP lain seperti di Kutoarjo, Kota Purworejo.

Dua tersangka lain yakni, V dan N juga beraksi di daerah Karet, wilayah Kota Magelang.

Keduanya diamankan di Polres Magelang Kota.

Hasil kejahatan mereka dari mulai laptop, dan barang lainnya.

Uang yang dua pekan lalu digondol berjumlah Rp 810 juta itu mereka bagi-bagi ke anggota komplotan.

Sebagian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sejumlah uang sebesar Rp 200 juta bahkan ditransfer ke keluarga tersangka yang berada di Halmahera.

"Ada yang digunakan untuk kebutuhan hidup. Ada yang ditransfer kepada salah satu keluarga mereka di Halmahera. Nanti kami akan telusur nomor rekeningnya. Sementara uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 279.200.000 dapat kami amankan," ujar Hari.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved