Kriminalitas
Tangkap 2 Pengedar dan Pemakai, Polres Sleman Sita 31 Ribu Pil Sapi dan 35 Gram Ganja
Meski tak saling kenal, keduanya terlibat dalam jaringan narkoba asal Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Selain itu, salah satu tersangka yakni Bete mengaku bahwa kerap memakai ganja yang dibelinya.
Atas perbuatannya, Icuk dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang No.36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk Bete dijerat pasal 112, 114 dan pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Ini juga sebagai antisipasi kami terhadap tindak anirat, mengingat pil dan narkotika adalah salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan jalanan khususnya anirat," ujarnya.
Sementara itu, Icuk mengakui bahwa ia tidak mengedarkan pil tersebut.
Icuk menilai bahwa dirinya hanya sebagai penerima dan jika bisa menyalurkan barang dari Semarang itu, ia akan mendapat komisi untuk setiap paket yang dijual. Hal itu dilakukannya karena penghasilan sebagai Debt Collector dirasanya kurang.
"Baru dua bulan ini (Mengedarkan pil sapi). Hanya ngambil dan sudah ada yang ngedarin sendiri. Satu bungkus harganya Rp900 ribu dan kalau bisa jual sebungkus saya dapat Rp50 ribu," katanya.
Sedangkan Bete mengaku bahwa hanya sebagai pemakai saja, dan jarang mengedarkan ganja.
Kendati demikian, Bete mengaku bahwa telah cukup lama memakai ganja.
Menurutnya, pemakaian ganja mempengaruhi kinerjanya saat bekerja.
"Pakai ganja sudah dua tahunan, sehari-hari kerja serabutan dan makai itu (Ganja) biar fokus dalam bekerja," ujarnya. (*)