Kriminalitas

Tangkap 2 Pengedar dan Pemakai, Polres Sleman Sita 31 Ribu Pil Sapi dan 35 Gram Ganja

Meski tak saling kenal, keduanya terlibat dalam jaringan narkoba asal Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto (Kanan) didampingi Kasubbag Humas Polres Sleman, AKP Haryanta (Kiri) saat menunjukkan barang bukti 31 ribu butir pil Sapi dan 35 gram ganja kering, Rabu (3/10/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman membekuk dua orang pengedar ganja dan pil Trihexyphenidyl atau pil sapi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 31 ribu pil sapi dan ganja kering seberat 35 gram.

Meski tak saling kenal, keduanya terlibat dalam jaringan narkoba asal Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang menaruh curiga terhadap proses pengiriman dan penerimaan sebuah paket.

Terlebih, baik pengirim dan penerima paket kerap menggunakan penutup muka saat bertemu.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata paket tersebut kerap dikirimkan kepada seorang pemuda bernama Gregorius Ersa Asmara Putra (33) alias Icuk, warga Danukusuman, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Dikatakannya, bahwa sang kurir tidak tahu menahu perihal isi paket, mengingat dalam keterangan paket tertulis pakaian.

"Dapat informasi itu kami lakukan lidik, dan berhasil menangkap tersangka Kamis bulan lalu (20/9) di Jalan Abu Bakar Ali. Kami juga sita barang bukti pil (Sapi) sejumlah 31 ribu butir dan satu Hp dari tangan tersangka," katanya pada Tribunjogja.com, Rabu (3/10/2018).

Lebih lanjut, 31 ribu pil sapi itu dikemas dalam 31 paket yang masing-masing paket berisi 1000 butir.

Dari pengakuan Icuk, ia sudah kerap memesan pil tersebut dari luar DIY untuk selanjutnya diedarkan kembali di Yogyakarta.

"Tersangka dapat barang itu dari Semarang," ucapnya.

Tak berhenti di situ, setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama pihaknya melakukan penangkapan terhadap Agus Suyitno (28) alias Bete, warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Dari tangan Agus, pihaknya menyita satu paket ganja kering seberat 35 gram.

"Malamnya kami tangkap AS di depan terminal Jombor. Antara AS dan GE ini tidak saling kenal, tapi keduanya itu terlibat satu jaringan (Narkoba) dari Semarang itu," ujarnya.

Sambungnya, dari pengakuan, keduanya tergiur akan untung yang diperoleh dari berjualan pil Sapi dan ganja.

Selain itu, salah satu tersangka yakni Bete mengaku bahwa kerap memakai ganja yang dibelinya.

Atas perbuatannya, Icuk dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang No.36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk Bete dijerat pasal 112, 114 dan pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Ini juga sebagai antisipasi kami terhadap tindak anirat, mengingat pil dan narkotika adalah salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan jalanan khususnya anirat," ujarnya.

Sementara itu, Icuk mengakui bahwa ia tidak mengedarkan pil tersebut.

Icuk menilai bahwa dirinya hanya sebagai penerima dan jika bisa menyalurkan barang dari Semarang itu, ia akan mendapat komisi untuk setiap paket yang dijual. Hal itu dilakukannya karena penghasilan sebagai Debt Collector dirasanya kurang.

"Baru dua bulan ini (Mengedarkan pil sapi). Hanya ngambil dan sudah ada yang ngedarin sendiri. Satu bungkus harganya Rp900 ribu dan kalau bisa jual sebungkus saya dapat Rp50 ribu," katanya.

Sedangkan Bete mengaku bahwa hanya sebagai pemakai saja, dan jarang mengedarkan ganja.

Kendati demikian, Bete mengaku bahwa telah cukup lama memakai ganja.

Menurutnya, pemakaian ganja mempengaruhi kinerjanya saat bekerja.

"Pakai ganja sudah dua tahunan, sehari-hari kerja serabutan dan makai itu (Ganja) biar fokus dalam bekerja," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved