Tiga Partai Politik di Kabupaten Magelang Belum Serahkan Perbaikan LADK
KPU Kabupaten Magelang memberi waktu kepada partai politik di Kabupaten Magelang untuk menyerahkan perbaikan LADK
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memberi waktu kepada partai politik di Kabupaten Magelang untuk menyerahkan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu Tahun 2019 pada Kamis (27/9/2018), pukul 18.00 WIB.
Hingga pukul 15.00 WIB sore ini, dari delapan parpol yang diminta memperbaiki LADK, baru sebanyak lima partai mengumpulkan perbaikan.
KPU pun meminta mereka dapat mengumpulkan perbaikan LADK, melalui itu informasi dana kampanye dapat diketahui secara jelas dan benar, sehingga tak berpotensi adanya pelanggaran.
Baca: Pelatihan Jurnalistik Bakohumas Tahun 2018 Kota Magelang, Tentara Pun Ikut Belajar Menulis
Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Hukum, Reny Pudjiastuti, mengatakan, seluruh partai politik berjumlah 16 parpol sudah menyerahkan LADK pada tanggal 23 September 2018 lalu.
Tetapi KPU mengembalikan LADK dari delapan parpol dan meminta untuk memperbaiki karena laporan tersebut dinilai masih belum lengkap.
Mereka diberi tenggat waktu sampai tanggal 27 September 2018 ini.
"Kami minta mereka melakukan perbaikan pada LADK, karena kami lihat dan teliti ternyata masih belum lengkap.
Ada delapan partai politik, dan baru lima parpol yang sudah menyerahkan perbaikan. Tiga parpol masih kami tunggu sampai hari ini," ujar Reny, Kamis (27/9).
LADK yang diterima akan langsung dicermati oleh KPU Kabupaten Magelang.
LADK tersebut harus memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Parpol diminta melaporkan sumber perolehan asal atau saldo pembukaan, rincian penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan yang bersumber dari paslon, parpol, calon anggota.
Baca: Walikota Magelang Dorong MTQ Diselenggarakan di Tiap Kampung
Setelah LADK, partai politik juga diminta menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 mendatang.
Semua sumber sumbangan harus jelas dari identitias, dan maksimal jumlah sumbangan sebanyak Rp 2,5 Miliar untuk perseorangan dan 25 Miliar untuk kelompok atau perseorangan.
"Sumber sumbangan juga tidak boleh dari sumber asing, Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMP) dari daerah atau negara, hasil gratifikasi, hasil korupsi, dan pihak yang tidak jelas identitasnya," ujar Reny.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin, mengatakan, pihaknya melakukan pencermatan secara ketat untuk memastikan sumber dana kampanye dikelola secara Legal. (rfk)
