Kota Yogya
Pemkot Yogyakarta Permudah Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan inovasi pelayanan perizinan untuk masyarakat salah satunya adalah penyederhanaan perizinan usaha.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan inovasi pelayanan perizinan untuk masyarakat salah satunya adalah penyederhanaan perizinan usaha.
Menteri Dalam Negeri telah menganulir layanan izin gangguan (HO) melalui Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka otomatis Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) menjadi legalitas untuk usaha di bidang Usaha Toko Swalayan
Kabid Regulasi Dan Pengembangan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Gatot Sudarmono menjelaskan bahwa penyederhanaan izin tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan Juli 2018 lalu.
"Adapun penyederhanaan IUTS menyangkut beberapa aspek yakni menyederhanakan persyaratan, waktu proses penerbitan izin maupun prosedur dan mekanisme pelayanan," ucapnya, Jumat (14/9/2018).
Baca: Pemkot Yogya Godok Kebijakan untuk Menekan Sampah Plastik
Gatot menjelaskan, sebelum melakukan penyederhanaan tersebut, untuk proses izin IUTS memakan waktu hingga tiga hari.
Pada rentang waktu tersebut, beberapa persyaratan yang masih kurang atau keliru, mengharuskan pemohon untuk kembali lagi ke loket untuk memberikan berkas perbaikan.
"Sekarang ketika online bisa satu hari jadi. Pendaftaran izin maupun persyaratan bisa diunggah secara online. Nanti ketika ada yang salah, petugas kami akan langsung chatting dengan yang bersangkutan," bebernya.
Ia pun membeberkan bahwa yang termasuk dalam Toko Swalayan tersebut adalah toko yang melakukan sistem pelayanan secara mandiri, menjual barang secara eceran, bisa berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, dan grosir.
Baca: Pemkot Yogya Canangkan Germas untuk Cegah Penyakit Tidak Menular pada Masyarakat
"Termasuk toko moderen berjejaring juga masuk dalam Toko Swalayan dan memerlukan IUTS," ucapnya.
Ia menambahkan, toko berjejaring yang dulunya harus memproses Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) kini beralih menjadi IUTS.
Namun, Gatot menjelaskan bahwa pemegang IUTM tidak harus langsung menggantinya menjadi IUTS.
Pasalnya setiap lima tahun sekali izin tersebut harus kembali didaftarkan ke pihaknya untuk perpanjangan izin usaha.
"Namun tetap, untuk toko moderen berjejaring mengacu pada Perwal yang membatasi jumlahnya hanya 52 di Kota Yogyakarta," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta agar proses perizinan di Kota Yogyakarta dipermudah.
Hal tersebut sejalan dengan imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang meminta agar pengurusan izin tidak dipersulit untuk memudahkan investasi.
Baca: Gedung Baru di Kawasan Pemkot Yogya Dinilai Sudah Ramah Disabilitas
"Kemudahan proses perizinan ini supaya banyak investor masuk Yogya untuk meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Heroe menambahkan, bila selama ini investor merasa proses perizinan lama, nantinya bisa dipermudah dengan prosedur yang tidak berlarut-larut.
Hal tersebut membuat dunia usaha tidak segan lagi menanamkan investasi di Yogya sehingga terbuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
"Kemarin itu sempat ada investor sarung tangan mau masuk tapi mensyaratkan lahan. Potensinya besar bagi masyarakat yang mau bekerja di sana. Bisa banyak menyerap tenaga kerja," paparnya.
Menurutnya, saat ini sebenarnya proses perizinan relatif lebih mudah.
Hal tersebut dikarenakan mereka sudah tidak perlu lagi mengurus izin gangguan atau HO.
"Walau sudah tidak ada izin gangguan tapi kami ingin masyarakat nyaman dan tidak terganggu," ucapnya.
Baca: KLHK Sosialisasikan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Heroe menambahkan bahwa pemohon izin juga wajib memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Misalkan saja untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka mereka juga harus menyertakan izin amdal dari pihak yang berwenang.
"Ada dua masalah terkait amdal yaknik teknik dan sosial. Selain rekomendasi dari DLH, ada juga pendapat akademisi terkait penyelesaian masalah yang harus ditangani investor dan Pemkot. Amdal inilah yang penting untuk mengurus perizinan," terangnya.
Heroe menambahkan, bahwa sebenarnya saat ini pihak Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta sudah bisa memberikan pelayanan yang cepat.
Namun hal tersebut juga ditentukan dengan kelengkapan berkas pemohon.
"Kalau sudah masuk Dinas Perizinan, sebelum pukul 12.00, sore sudah bisa selesai. Tapi kalau di atas pukul 12.00, maka selesai besoknya," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)