Yogyakarta

Umumkan DCS, KPU DIY Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 21 Agustus

Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait calon yang melanggar pakta integritas, bisa melapor ke KPU DIY.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan (kanan) 

Jika yang mengundurkan diri caleg laki-laki, maka partai politik tidak dapat mengajukan pengganti

Kalau yang mengundurkan diri caleg perempuan dan setelah dilihat seluruh dapil itu tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan 30 persen maka tidak bisa diganti.

"Tapi kalau mempengaruhi 30 persen, ini masih ada kesempatan untuk parpol untuk mengganti caleg di dapil tersebut dengan orang yang sama sekali baru dan harus perempuan," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved