Yogyakarta
Umumkan DCS, KPU DIY Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 21 Agustus
Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait calon yang melanggar pakta integritas, bisa melapor ke KPU DIY.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Jika yang mengundurkan diri caleg laki-laki, maka partai politik tidak dapat mengajukan pengganti
Kalau yang mengundurkan diri caleg perempuan dan setelah dilihat seluruh dapil itu tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan 30 persen maka tidak bisa diganti.
"Tapi kalau mempengaruhi 30 persen, ini masih ada kesempatan untuk parpol untuk mengganti caleg di dapil tersebut dengan orang yang sama sekali baru dan harus perempuan," tuturnya. (*)