Yogyakarta

Pelihara Ikan Alligator dan Arapaima, Siap-siap Didenda Rp 1 Miliar

BKIPM Yogyakarta memastikan kegiatan monitoring terkait keberadaan ikan-ikan tersebut masih terus dilakukan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kasubsi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Stasiun BKIPM Yogyakarta Haryanto. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasubsi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Stasiun BKIPM Yogyakarta Haryanto menyatakan ikan predator berbahaya dilarang dipelihara di perairan umum.

Apabila ikan tersebut masih tetap dipelihara, maka pemiliknya akan dikenai sanksi sesuai UU No 31 tahun 2004 yang kemudian diubah jadi UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca: Stasiun KIPM Yogyakarta Musnahkan Ikan Predator Berbahaya

"Pemiliknya bisa didenda Rp 1 miliar serta kurungan penjara 6 tahun," kata Haryanto di BKIPM Yogyakarta, Selasa (07/08/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, setidaknya ada 152 jenis ikan yang dianggap predator berbahaya atau invasive.

Beberapa di antaranya adalah Arapaima Gigas, Alligator, Sapu-sapu, serta Red Tail.

Jenis ini juga sedang populer dijadikan peliharaan.

"Ikan-ikan itu perlu dimusnahkan sesuai dengan metode dan prosedurnya," tambah Haryanto.

Haryanto pun menghimbau masyarakat agar tidak memelihara jenis-jenis ikan tersebut, terutama di perairan umum.

Mereka juga wajib menyerahkan ikan tersebut ke BKIPM untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan instruksi dari pusat, awalnya ikan-ikan tersebut akan diserahkan pada lembaga konservasi.

Namun instruksi tersebut kemudian diubah.

"Kita diarahkan untuk melakukan pemusnahan, dan ini dilakukan di seluruh Indonesia," kata Haryanto.

BKIPM Yogyakarta memastikan kegiatan monitoring terkait keberadaan ikan-ikan tersebut masih terus dilakukan.

Baca: BKIPM Yogyakarta Musnahkan Ikan Predator Berbahaya dengan Minyak Cengkeh

Monitoring dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Para pemilik, kolektor, hingga pedagang ikan pun akan diberikan sosialisasi tentang bahayanya ikan-ikan ini.

"Ikan-ikan ini selain berbahaya bagi ekosistem perairan dan manusia, tingkat konsumsinya juga sangat tinggi," ungkap Haryanto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved