Bandara NYIA Kulonprogo

Eksekusi Rumah Warga PWPP-KP, Angkasa Pura Klaim Sudah Terapkan Perlindungan HAM

PT AP I mengklaim sudah menerapkan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam eksekusi rumah milik warga PWPP-KP.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hening Wasisto
Upaya pembersihan lahan bandara di Temon, Kulonprogo, pada Kamis (19/7/2018), telah merobohkan sedikitnya 23 rumah milik pegiat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP). 

Maka dari itu, dilakukan upaya pengosongan rumah pada hari tersebut tanpa mencoreng sisi kemanusiaan.

Pihaknya menyediakan fasilitas perpindahan warga dan telah menyewa 20 unit rumah di wilayah Glagah dan Palihan sebagai hunian sementara bagi warga.

Jumlah tersebut dirasa cukup, mengingat beberapa warga dari 33 rumah itu diketahui sudah punya rumah hunian lain, dan beberapa memilih bergabung tinggal dengan saudaranya.

Keamanan barang milik warga juga dijamin dan didata secara detail satu per satu.

"Kami ikuti keinginan warga dengan cara menyediakan seluruh fasilitas perpindahannya. Jumlah 20 ini sudah sangat cukup. Kita sudah siapkan segala sesuatunya, termasuk keamanan dan perpindahannya dibantu 80 relawan. Kendaraan untuk hewan ternak dan manusia kita siapkan masing-masing," kata Pandu.

Baca: Pembersihan Lahan Bandara NYIA Kulonprogo, Alat Berat Robohkan Tiga Rumah Warga di Desa Glagah

AP I menargetkan operasional NYIA tetap tidak berubah, yakni pada April 2019.

Pandu optimistis target tersebut bisa tercapai.

Pada April 2019, bandara sudah beroperasi meski pembangunan belum seluruhnya selesai.

"Target 2019 landasan pacu selesai 100 persen, apron 60 persen, dan terminal 30 persen," kata Pandu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved