Bandara NYIA Kulonprogo

Eksekusi Rumah Warga PWPP-KP, Angkasa Pura Klaim Sudah Terapkan Perlindungan HAM

PT AP I mengklaim sudah menerapkan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam eksekusi rumah milik warga PWPP-KP.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hening Wasisto
Upaya pembersihan lahan bandara di Temon, Kulonprogo, pada Kamis (19/7/2018), telah merobohkan sedikitnya 23 rumah milik pegiat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP). 

Sujiastono menyebut, AP I sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Biro Hukum dan Penegakan HAM, Komnas HAM, atas rencana pengosongan lahan lanjutan tersebut.

Koordinasi antara kantor pusat PT AP I dan lembaga negara tersebut juga dilakukan.

Baca: Pengosongan Lahan Bandara NYIA Kulonprogo - Warga Penolak Bandara Kunci Rumah Rapat-rapat

Namun, PT AP I tidak bisa memaksakan Komnas HAM untuk hadir di lokasi.

"Kami sudah kirim surat pemberitahuan kepada Komnas HAM dengan tembusan Bupati Kulonprogo dan Gubernur DIY. Untuk kehadiran kan saya tidak bisa memaksa," kata Sujiastono.

Dirinya menegaskan bahwa keputusan hukum atas status tanah itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrahc), diperuntukkan bagi proyek pembangunan bandara dan bukan untuk hunian lagi.

Proses pengadaan tanah telah incrahc dengan putusan konsinyasi kompensasi atas pembebasan lahan tersebut.

Secara hukum, akuisisi lahan tersebut sudah clear dan dilanjutkan dengan pengosongan rumah yang masih berdiri karena tahapan proyek sudah harus masuk masa konstruksi.

Pihak AP I terbuka untuk dialog dengan pihak lain yang masih mempertanyakan proses akuisisi lahan dan pengosongan rumah tersebut.

"Kami juga terbuka dan memberi kesempatan kepada kuasa hukum warga, LSM, maupun komisi nasional untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Ini wujud proses yang terbuka dan transparan. Kami tidak sembunyi-sembunyi untuk perobohan ini. Rumah yang kami robohkan juga sudah benar-benar kosong dari orang maupun barang," kata Sujiastono.

Setelah ini, warga diminta segera mencairkan dana kompensasi pembebasan lahan yang dititipkan di pengadilan.

Sujiastono menyebut, dalam catatannya ada nilai sekitar Rp33,4 miliar dana pembebasan lahan yang masih belum dicairkan.

Warga bisa segera mencairkannya tanpa dipungut biaya sepeserpun, dengan membawa bukti seritifikat dan surat-surat kepemilikan tanah ke BPN, untuk selanjutnya diberi pengantar pencairan di Pengadilan Negeri Wates.

"Help Desk siap membantu. Kalau warga tidak bisa datang langsung, bisa memberi kuasa kepada saudara atau pihak lain yang dipercaya. Kalau merasa belum puas, bisa menyampaikan keluhan ke Help Desk, nanti ada solusi terbaik," kata Sujiastono.

Juru Bicara Proyek NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama, menambahkan, kegiatan pengosongan lahan itu sudah berdasar hukum yang incrahc dengan selesainya proses konsinyasi.

Warga sudah diberi cukup waktu untuk penyelesaian administrasinya, namun ternyata tidak dimanfaatkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved